Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyebut nilai kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun terkait perkara korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang dinyatakan Kejaksaan Agung RI berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak relevan dan menyesatkan. Sebab angka tersebut menurutnya lebih besar dari dana realisasi yang diterima konsorsium yang diklaim hanya mencapai Rp7,7 triliun setelah pajak.
Kejaksaan Agung RI, kata Maqdir, menyatakan kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kegiatan penyediaan 4.200 menara BTS dan infrastruktur pendukungnya. Di mana dari target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, 3.242 di antaranya belum selesai hingga tenggat 31 Maret 2022.
Maqdir lantas mengklaim bahwasanya 3.242 menara BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejagung RI sebagian besar sebenarnya telah selesai dan tinggal menunggu proses serah terima secara administratif. Menurutnya, BPKP semestinya tetap menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.
“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, Maqdir mengungkapkan berdasar fakta persidangan pada 31 Desember 2022 lalu, diketahui bahwa jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara on air dan ready on air. Di mana dari 3.029 menara on air di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.
“Bahkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100 persen, itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Maqdir lantas mengklaim penyelesaian pembangunan BTS hingga kekinian nyatanya juga tetap berlangsung. Meski mengalami berbagai kendala, termasuk ketika proses hukum ini berjalan.
“Adanya kemajuan signifikan dari penyelesaian proyek BTS ini menunjukkan bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kuruangan.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding
Tuntutan itu dijatuhkan kepada Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia tersebut karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter