Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyebut nilai kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun terkait perkara korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang dinyatakan Kejaksaan Agung RI berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak relevan dan menyesatkan. Sebab angka tersebut menurutnya lebih besar dari dana realisasi yang diterima konsorsium yang diklaim hanya mencapai Rp7,7 triliun setelah pajak.
Kejaksaan Agung RI, kata Maqdir, menyatakan kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kegiatan penyediaan 4.200 menara BTS dan infrastruktur pendukungnya. Di mana dari target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, 3.242 di antaranya belum selesai hingga tenggat 31 Maret 2022.
Maqdir lantas mengklaim bahwasanya 3.242 menara BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejagung RI sebagian besar sebenarnya telah selesai dan tinggal menunggu proses serah terima secara administratif. Menurutnya, BPKP semestinya tetap menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.
“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, Maqdir mengungkapkan berdasar fakta persidangan pada 31 Desember 2022 lalu, diketahui bahwa jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara on air dan ready on air. Di mana dari 3.029 menara on air di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.
“Bahkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100 persen, itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Maqdir lantas mengklaim penyelesaian pembangunan BTS hingga kekinian nyatanya juga tetap berlangsung. Meski mengalami berbagai kendala, termasuk ketika proses hukum ini berjalan.
“Adanya kemajuan signifikan dari penyelesaian proyek BTS ini menunjukkan bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kuruangan.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding
Tuntutan itu dijatuhkan kepada Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia tersebut karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran