Suara.com - Perkembangan kasus dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G (proyek BTS 4G) makin menarik saja untuk disimak usai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Salah satu hal yang paling ramai dan diperbincangan publik adalah soal penafsiran kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit itu lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang.
Dalam dokumen White Paper yang ditulis Maqdir Ismail yang juga merupakan penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pada 31 Desember 2022 saat kasus ini mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara (on air dan ready on air), dimana 2,952 menara (on air) diantaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.
“Bahkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100%, itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” tulis Maqdir dalam dokumen White Paper yang dilihat Suara.com Kamis (9/11/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun. Jumlah itu lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp 7,7 triliun (setelah pajak).
Kejagung menyebut kerugian tersebut berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya yang belum selesai dikerjakan. Sedangkan pemerintah sudah melakukan pembayaran 100%. Dari total target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, sebanyak 3.242 menara BTS belum selesai dikerjakan hingga tenggat 31 Maret 2022. Artinya hanya 958 menara atau hanya 23% menara BTS yang diakui oleh BPKP.
Maqdir Ismail menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejagung tersebut sejatinya sebagian besar telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif. Oleh karena itu BPKP seharusnya tetap bisa menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.
“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” jelas Maqdir.
Oleh karenanya Maqdir menilai kerugian negara dalam dakwaan Kejaksaan sangat tidak tepat. “Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss). Padahal seharusnya proyek BTS yang masih proses pengerjaan sudah sewajarnya dihitung karena barang yang sudah dibeli telah menjadi milik negara. Selain itu, dalam perkembangannya jumlah proyek BTS yang masih tahap pengerjaan terus menurun,” ujarnya.
Baca Juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam laporan keuangannya, Kementerian Kominfo juga menyebutkan bahwa keberadaan ribuan BTS yang dipersoalkan itu sudah dilaporkan sebagai aset tetap. Yaitu berupa konstruksi dalam pengerjaan yang menunjukkan adanya pengakuan negara bahwa aset telah menjadi milik negara dan bukan merupakan suatu kerugian negara total loss.
Mira Tayyiba, Sekjen Kominfo dalam persidangan pada 14 September 2023 lalu juga menyampaikan bahwa BTS-BTS tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan Menkominfo sebagai Aset Dalam Konstruksi.
Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim