Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo alias EPS terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan terhadap Priyonggo dilakukan pada Selasa (7/11). Priyonggo saat itu diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Selain Priyonggo, lanjut Ketut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga melakukan pemeriksaan terhadap Humaedi. Sopir tersangka Edward Hutahaean tersebut juga diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Sopir hingga Ajudan Achsanul Qosasi
Pada Senin (6/11) lalu Kejaksaan Agung telah lebih dahulu memeriksa enam orang saksi. Tiga saksi di antaranya merupakan sopir, ajudan, serta sekretaris anggota III BPK RI Achsanul Qosasi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Ketut membeberkan ketiganya berinisial I selaku sopir, YG selaku sekretaris dan RI selaku ajudan.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka SR (Sadikin Rusli)," kata Ketut kepada wartawan, Senin (6/11).
Sementara tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.
Baca Juga: Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan
Ketut menambahkan pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di maksud," katanya.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya ialah Achsanul Qosasi yang ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11).
Anggota III BPK RI tersebut diduga turut menerima uang sebesar Rp40 miliar. Penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?
-
Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi