Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, LPS melakukan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu pada 1 November 2023.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menjelaskan, pihaknya telah membayartkan total Rp 285,8 miliar pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Adapun pembayaran dibagi dalam tiga tahap Pertama pada 19 September dan 21 September dengan masing-masing nominal sebesar Rp 82,77 miliar dan Rp 45,82 miliar.
Kemudian kedua, pembayaran dilakukan pada 11 Oktober dengan nominal sebesar Rp 94,4 miliar dan pada 20 Oktober sebesar Rp 33,44 miliar. Dan pada tahap ketiga dibayarkan pada tanggal 24 November dan 1 Oktober dengan masing-masing nilai mencapai Rp 23,6 miliar dan Rp 5,7 miliar.
Adapun, pencarian itu telah dibayarkan ke 6.493 rekening atau 26 persen dari total rekening.
"Saat ini progres pencairannya 26 persen yang belum cair masih 74 persen," ujar Suwandi dalam Media Workship LPS, yang ditulis Jumat (10/11/2023).
Dirinya melanjutkan, terdapat uang senilai Rp 40,17 miliar atau 14 persen dari total nilai penjaminan yang masih berada di BRI. Maka dari itu, Suwandi meminta nasabah untuk mengambil klaim tersebut dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
"Jadi, uang masih di sana, karena nasabah belum ngambil. Jangka paling lama itu lima tahun setelah lima tahun kadaluarsa. Mereka tidak berhak lagi mendapatkan pembayaran dari LPS," kata dia.
Dalam hal ini, Suwandi, pihaknya juga akan terus memantau nasabah mana yang telah mengambil dananya, sebab proses pencairan terhubung ke database LPS.
Baca Juga: Izin Perusahaan Asuransi Dicabut, Klaim Asuransi Diganti LPS?
Sebagai informasi, izin usaha BPR Karya Remaja Indramayuisi telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah itu, LPS langsung mengambil alih dengan menjalankan segala hak dan wewenang RUPS
LPS kemudian membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI, serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?
-
Program DigiHack Telkom Makin Diminati, 256 Tim Siap Adu Inovasi Berbasis AI
-
Telkom Gerakkan Karyawan Lahirkan Inovasi Pengolahan Sampah Melalui GoZero% Bandung
-
Amazon Tutup Seluruh Toko Swalayan, Apa Penyebabnya?
-
Emas Antam Terus Pecah Rekor, Harganya Dibanderol Rp 2.174.000 per Gram
-
Menkeu Purbaya Beberkan Anehnya Kebijakan Cukai
-
Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan
-
IHSG Sempat Bergerak ke Level Tertinggi, Tapi Langsung Anjlok di Rabu Pagi
-
Skor Kredit Gen Z Jeblok Paling Parah, Mahasiswa Paling Banyak Gagal Bayar Pinjaman
-
Intip Aset Properti Ketua LPS Baru Anggito Abimanyu