Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, LPS melakukan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu pada 1 November 2023.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menjelaskan, pihaknya telah membayartkan total Rp 285,8 miliar pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Adapun pembayaran dibagi dalam tiga tahap Pertama pada 19 September dan 21 September dengan masing-masing nominal sebesar Rp 82,77 miliar dan Rp 45,82 miliar.
Kemudian kedua, pembayaran dilakukan pada 11 Oktober dengan nominal sebesar Rp 94,4 miliar dan pada 20 Oktober sebesar Rp 33,44 miliar. Dan pada tahap ketiga dibayarkan pada tanggal 24 November dan 1 Oktober dengan masing-masing nilai mencapai Rp 23,6 miliar dan Rp 5,7 miliar.
Adapun, pencarian itu telah dibayarkan ke 6.493 rekening atau 26 persen dari total rekening.
"Saat ini progres pencairannya 26 persen yang belum cair masih 74 persen," ujar Suwandi dalam Media Workship LPS, yang ditulis Jumat (10/11/2023).
Dirinya melanjutkan, terdapat uang senilai Rp 40,17 miliar atau 14 persen dari total nilai penjaminan yang masih berada di BRI. Maka dari itu, Suwandi meminta nasabah untuk mengambil klaim tersebut dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
"Jadi, uang masih di sana, karena nasabah belum ngambil. Jangka paling lama itu lima tahun setelah lima tahun kadaluarsa. Mereka tidak berhak lagi mendapatkan pembayaran dari LPS," kata dia.
Dalam hal ini, Suwandi, pihaknya juga akan terus memantau nasabah mana yang telah mengambil dananya, sebab proses pencairan terhubung ke database LPS.
Baca Juga: Izin Perusahaan Asuransi Dicabut, Klaim Asuransi Diganti LPS?
Sebagai informasi, izin usaha BPR Karya Remaja Indramayuisi telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah itu, LPS langsung mengambil alih dengan menjalankan segala hak dan wewenang RUPS
LPS kemudian membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI, serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok