Suara.com - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto memastikan polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut tetap dibayarkan. Hal ini, jika perusahan asuransi tersebut memiliki program penjaminan polis.
Dia juga menjamin, LPS akan membayarkan klaim polis sesuai dengan cakupan yang ditetapkan.
"Jadi itu, diputuskan di tanggal 31 Desember ternyata belum dibayar, asuransinya dicabut (izinnya) 1 Januari," ujarnya dalam Workshop LPS di Bandung, Kamis (9/11/2023).
Dimas mencontohkan, terdapat mobil yang memiliki nilai pertanggungannya Rp 1 miliar. Namun setelah dinilai risikonya lebih lanjut ataun underwriting, ternyata nilainya hanya Rp 999 juta.
Maka, nasabah akan mendapatkan dana klaim sebesar Rp 999 juta.
"Maka itu, lihat dulu coverage-nya yang akan dilakukan LPS kalau coverage-nya sampai Rp 2 miliar nasabah dapat Rp 999 juta cash. Tapi kalau coverage-nya Rp 500 juta akan dapat Rp 500 juta," jelas dia.
Menurut dia, dengan adanya program penjaminan tersebut, justru sebagai upaya pemerintah untuk tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
Berdasarkan UU P2SK, program penjaminan polis asuransi yang dilaksanakan LPS efektif berlaku pada tahun 2028. Kekinian, LPS tengah menyusun berbagai kebijakan turunan terkait skema penjaminan polis asuransi antara lain cakupan dan jenis asuransi yang akan dijamin.
"Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi," kata dia.
Baca Juga: LPS Catat Tabungan Nominal Rp 5 Miliar Meningkat, Masih Wajar?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri