Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi masyarakat menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Masyarakat ke depan hanya diberikan akses pinjol dengan maksimal tiga platform pinjol.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pembatasan ini agar masyarakat tidak melakukan gali lubang tutup lubang.
"Jadi, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," ujar Agusman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Agusman melanjutkan, platform pinjol juga diminta untuk menganalisis terlebih dahulu para peminjam, mulai dari kelayakan dan kemampuan calon penerima dana.
"Jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu," imbuhnya.
Agusman menambahkan, indikator analisis yang bisa dilakukan yaitu nilai gaji peminjam. Dalam hal ini, peminjam juga hanya boleh mengajukan nilai pinjaman maksimal 50 persen dari total gaji.
"Di tahun depan hanya boleh 50 persen dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40 persen, berikutnya 30 persen. Best practicenya 30 persen. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan," pungkas dia.
Baca Juga: Resmi, Bunga Pinjol Turun jadi 0,1% Per Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna