Suara.com - Pemerintah berencana untuk melakukan pelarangan impor garam mulai tahun 2024.
Aturan tersebut sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 126/022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022.
Menanggapin hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta kepada pemerintah untuk serius dalam membenahi industri garam nasional.
Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso menilai larangan impor garam ini harus diikuti dengan langkah kongkret pemerintah dalam mendorong peningkatan produksi dan jaminan pasar.
Dimana kata dia selama ini upaya pembangunan pergaraman nasional selalu terkendala dari ketidakpastian serapan pasar dan ketergantungan impor.
"Dalam memberlakukan larangan impor tersebut, Pemerintah harus bisa memfasilitasi pengembangan pabrik pengolahan untuk dapat mengolah hasil garam rakyat yang sesuai dengan kriteria industri," kata Budi dalam keterangannya dikutip Kamis (23/11/2023).
Bambang menambahkan, dengan melihat data serta kondisi di industri pergaraman nasional yang ada dilapangan. Maka seharusnya, pemerintah punya kebijakan yang langsung menyasar dalam membantu para petambak garam yang ada di daerah meningkatkan produksi garamnya masing-masing. Dan sangat disayangkan, perusahaan BUMN yaitu PT Garam di tahun ini hanya menargetkan produksi garam hingga 225 ribu ton saja.
“Perlu adanya kebijakan yang tepat, untuk dapat menyelamatkan dan membenahi industri garam nasional. Selain itu kolaborasi dan sinergi antara BUMN dengan petambak sangat penting dilakukan”, tambahnya.
Dirinya pun merespon positif upaya dari pemerintah dalam mendorong pengembangan pengolahan garam secara nasional dengan diwujudkan melalui 8 pabrik yang telah dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Main Bola di Papua, Kaki Mulus Presiden Jokowi Bikin Salfok: Mirip Nagita Slavina
Upaya seperti ini harus didorong lebih agresif lagi sehingga garam dari tambak rakyat bisa memenuhi kriteria bahan baku garam yang diperlukan industri.
“KKP telah membangun sembilan pabrik pemurnian garam, meliputi 8 pabrik dengan kapasitas pengolahan 6.500 ton per unit dan 1 pabrik dengan kapasitas 10.000 ton”, tutupnya.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kebutuhan garam nasional sekitar 4,5 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, industri chlor alkali plant (CAP) menjadi pengguna garam tertinggi, yakni di kisaran 2,2 juta-2,3 juta ton per tahun, garam untuk konsumsi di kisaran 1,5 juta ton per tahun, aneka pangan sekitar 500.000-700.000 ton.
Sedangkan, produksi garam lokal masih belum konsisten dan kurang optimal. Produksi tertinggi dalam kurun 10 tahun terakhir hanya mencapai 2,9 juta ton.
Apalagi saat ini, banyak sektor industri yang kegiatan komersialnya sangat bergantung pada garam, seperti industri khlor alkali, industri aneka pangan, industri farmasi dan kosmetik, industri water treatment, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri sabun dan deterjen, pertambangan, industri pengasinan ikan, hingga peternakan dan perkebunan.
Waktu yang hanya tersisa sekitar sebulan di tahun 2023, harus bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mengambil kebijakan tegas dan terukur untuk memastikan bahwa tahun depan cukup tersedia pasokan garam saat larangan impor garam diberlakukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?