Suara.com - Berikut adalah cara yang bisa kamu lakukan untuk mengajukan KPR BRI baik yang subsidi maupun non-subsidi. Simak syarat dan biaya lengkapnya.
Belakangan, membeli rumah secara KPR menjadi salah satu aktivitas yang diminati, terlebih oleh anak-anak muda. Sebab dengan cara KPR, mereka bisa bisa mendapatkan rumah hanya dengan uang yang relatif kecil.
Mengacu pada alasan tersebut, mulai banyak bank yang menyediakan KPR atau kredit perumahan rakyat, salah satu yang paling banyak diminati yakni BRI.
Buat kamu yang berniat mengajukan KPR, maka kamu perlu tahu bahwa ada dua jenis KPR yang disediakan oleh pemerintah dan bank, keduanya adalah KPR Subsidi dan KPR Non-Subsidi.
KPR Subsidi
Sesuai dengan namanya KPR Subsidi merupakan kredit pemilikan rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah.
KPR BRI bersubsidi merupakan program KPR yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memberikan kemudahan akses pembiayaan rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dan uang muka yang terjangkau.
Biasanya bunga dari KPR bersubsidi akan flat 5% sampai lunas sehingga sangat diminati. Namun ada juga KPR subsidi yang hanya akan memberikan bunga flat beberapa tahun saja.
KPR non Subsidi
Sementara KPR non-subsidi bisa diambil oleh mereka yang sudah tidak termasuk orang dengan penghasilan rendah. Biasanya yang memiliki gaji Rp8 juta per bulan.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Akun BRImo Terblokir, Tenang Bisa Diatasi dari Rumah
KPR BRI non subsidi adalah program KPR yang ditujukan bagi masyarakat umum dengan suku bunga yang kompetitif. Program ini memiliki persyaratan dan ketentuan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan KPR subsidi.
Meski demikian, bunganya akan naik sesuai dengan kenaikan bunga di Indonesia. Jadi iuran per bulan kamu akan sesuai dengan bunga yang ada.
Bunga KPR BRI
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bunga KPR BRI bermacam-macam besarnya. Untuk KPR Non Subsidi, bunga yang berlaku adalah 6,5% (fixed 1 tahun pertama) dan 9,5% (fixed 3 tahun pertama).
Besar suku bunga setelah masa fixed habis adalah bunga mengambang (floating) mengikuti kebijakan Bank Indonesia. Masa tenor cicilan KPR di bank BRI bisa mencapai 20 tahun. Sedangkan suku bunga KPR bank BRI subsidi adalah 5% hingga masa tenor selesai.
Syarat KPR BRI
Berita Terkait
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Akun BRImo Terblokir, Tenang Bisa Diatasi dari Rumah
-
Cara Transfer Uang Lewat BRImo, Bisa Langsung dari HP Tanpa ke ATM Terdekat
-
Cara Ganti Nomor HP BRImo, Wajib Datang ke Kantor Cabang
-
Cara Melihat Nomor Rekening di BRImo, Langkahnya Mudah Banget
-
Cara Cek Saldo ATM BRI, Bisa Lewat ATM hingga Aplikasi BRImo
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional