- Pemerintah melalui Dukcapil melarang penggantian foto e-KTP hanya berdasarkan alasan estetika subjektif atau sekadar merasa jelek.
- Penggantian foto hanya diizinkan bagi warga yang mengalami perubahan fisik drastis, kerusakan kartu, atau kondisi medis.
- Warga wajib mendatangi Kantor Dukcapil setempat membawa dokumen pendukung untuk melakukan perekaman ulang secara fisik langsung.
Suara.com - Masalah KTP masih menjadi topik yang kerap diperbincangkan oleh masyarakat luas. Banyak warga yang merasa pasfoto pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mereka terlihat kurang maksimal, seperti pencahayaan yang terlalu gelap, gambar buram, ataupun posisi wajah yang dirasa kurang pas.
Kondisi tersebut tidak jarang memicu rasa kurang percaya diri, terutama ketika kartu identitas tersebut harus dilampirkan untuk berbagai urusan krusial, mulai dari verifikasi perbankan, administrasi dunia kerja, hingga draf pengurusan berkas penting lainnya.
Untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah publik, ulasan ini akan membedah secara mendalam mengenai regulasi sah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait batasan, syarat, serta draf prosedur penggantian elemen visual pada dokumen kependudukan resmi.
Apakah Foto KTP Bisa Diganti karena Jelek?
Menjawab pertanyaan mendasar mengenai boleh tidaknya mengganti foto KTP atas alasan estetika subjektif—seperti karena merasa "kurang bagus" atau "jelek"—pemerintah secara tegas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015. Berdasarkan aturan hukum tersebut, pergantian potret identitas tidak bisa dilakukan atas dasar alasan estetika semata.
Pihak Ditjen Dukcapil memiliki skala prioritas operasional yang ketat, di mana blangko cetak diutamakan bagi remaja yang baru memasuki usia 17 tahun atau penduduk yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman biometrik.
Kendati demikian, pembaruan foto tetap berpeluang besar untuk disetujui oleh petugas apabila alasan kurang layaknya foto tersebut beriringan dengan kondisi bersyarat berikut ini:
1. Kriteria Resmi yang Diperbolehkan untuk Ganti Foto
Berdasarkan pasal 13 dalam regulasi tersebut, pembaruan draf dokumen foto hanya dilegalkan jika memenuhi salah satu dari poin signifikan di bawah ini:
Baca Juga: Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
- Perubahan Penampilan yang Masif: Terjadi pergeseran penampilan fisik yang drastis pada wajah pemegang kartu, baik karena keputusan personal ataupun faktor keyakinan, contohnya adalah perempuan yang kini memutuskan untuk mulai mengenakan jilbab/hijab.
- Kerusakan Fisik Kartu: Kondisi fisik e-KTP mengalami kerusakan struktural, terkelupas, atau memudar sehingga bagian wajah menjadi buram dan sama sekali tidak bisa dikenali oleh sistem pemindai.
- Kondisi Medis Tertentu: Mengalami transformasi fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh dampak cedera serius, tindakan rekonstruksi wajah (operasi medis), maupun efek dari gangguan kesehatan tertentu.
Pembaruan data visual ini esensial dilakukan agar instrumen verifikasi biometrik tetap akurat saat pemilik kartu melakukan draf sinkronisasi data dengan instansi lain.
Tahapan Resmi Pembaruan Foto e-KTP
Bagi penduduk yang telah memenuhi salah satu kriteria valid di atas, draf pengurusan dokumen baru wajib dilakukan secara langsung ke otoritas terkait melalui langkah-langkah prosedural berikut:
Langkah 1: Melengkapi Berkas Pendukung
Siapkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam satu map rapi, meliputi:
Fisik e-KTP lama yang ingin diperbarui atau yang mengalami kerusakan.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan