Suara.com - Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi. Pendaftaran calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara Pemilihan) Pemilu 2024 resmi dibuka. Lantas, bagaimana cara daftar petugas KPPS Pilpres 2024? Berikut ulasannya.
Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS merupakan petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Adapun tugasnya KPPS ini untuk menjaga integritas serta transparansi perhitungan suara Pemilu 2024.
Bagi yang ingin daftar, simak berikut ini cara daftar petugas KPPS Pilpres 2024 lengkap dengan syarat, jadwal, dan gaji yang diterima petugas KPPS yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Daftar Petugas KPPS Pilpres 2024
- Menyiapkan dokumen persyaratan anggota KPPS Pemilu 2024
- Lalu, datangi ke kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Kemudian, minta formulir pendaftaran anggota KPPS ke petugas
- Selanjutnya, isi formulir pendaftaran
- Setelah itu, serahkan formulir pendaftaran dan lampiran dokumen ke petugas
Persyaratan Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut ini persyaratan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024.
- WNI (Warga negara Indonesia)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD (Undang-Undang Dasar) RI (Republik Indonesia) Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi kuat, adil, dan jujur
- Bukan anggota parpol (partai politik) dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya tidak jadi anggota parpol dalam kurun waktu 5 tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas narkotika
- Berpendidikan minimal SMA/Sederajat
- Tidak ada riwayat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Selain syarat yang disebutkan di atas, ada juga persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut:
- Surat pendaftaran calon anggota PPS
- Fotokopi KPT
Baca Juga: Survei Populi Center: Masyarakat Lebih Percaya TNI Netral Ketimbang KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna berukuran 4 x 6
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Tanggal 11-15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024
- Tanggal 11-20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024
- Tanggal 11-22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS Pemilu 2024
- Tanggal 23-25 Desember 2023: Pengumuman hasil administrasi calon anggota KPPS Pemilu 2024
- Tanggal 23-28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- Tanggal 29-30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024
- Tanggal 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS Pemilu 2024
- Tanggal 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS Pemiilu 2024
- Tanggal 25 Januari-25 Februari 2024: Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Jubir AMIN Instruksikan Relawan untuk Kawal Pemilu yang Adil
-
Debat Capres-Cawapres 2024 Jadi Momen AMIN Keruk Undecided Voters
-
Prabowo-Gibran Unggul di Pulau Jawa, Tapi Swing Voters Masih Tinggi
-
Perintah Kader Memenangkan Pemilu 2024, Mardiono: Insya Allah PPP Bisa Kembalikan Masa Jaya
-
Survei Populi Center: Masyarakat Lebih Percaya TNI Netral Ketimbang KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik