Suara.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk dengan terdakwa Eksi Anggraini di vonis 7 tahun penjara, Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, ditulis Senin (25/12/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi.
Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.
"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.
Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Antam: Nasib Budi Said Tinggal Tunggu Waktu
Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.
Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.
Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi