Suara.com - Bank BRI sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya.
Salah satu layanan yang ditawarkan oleh Bank BRI adalah safe deposit box (SDB).
SDB adalah layanan penyimpanan barang berharga di dalam kotak besi yang aman dan terjamin. Barang berharga yang dapat disimpan di dalam SDB antara lain perhiasan, dokumen penting, atau barang berharga lainnya.
Keamanan Terjamin
SDB Bank BRI dirancang khusus untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan barang berharga nasabah. SDB tersebut ditempatkan di dalam ruang khusus yang dijaga oleh petugas keamanan 24 jam.
Selain itu, SDB juga dilengkapi dengan sistem keamanan yang canggih, seperti sistem alarm dan CCTV.
Harga Terjangkau
Selain keamanannya yang terjamin, SDB Bank BRI juga ditawarkan dengan harga yang terjangkau. Biaya sewa SDB Bank BRI mulai dari Rp200.000 per tahun.
Tersedia di 100 Lokasi
Baca Juga: BRI Tingkatkan Kualitas Layanan Contact Center dengan AI
SDB Bank BRI tersedia di lebih dari 100 lokasi di seluruh Indonesia. Nasabah dapat memilih lokasi SDB yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Cara Mendaftar SDB
Untuk mendaftar layanan SDB Bank BRI, nasabah dapat mengunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat. Nasabah harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP atau bukti identitas, fotokopi rekening Bank BRI, dan jaminan kunci.
Dengan layanan SDB Bank BRI, nasabah dapat menyimpan barang berharganya dengan aman dan terjamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya