Bisnis / Ekopol
Senin, 01 Januari 2024 | 08:12 WIB
Restoran makanan cepat saji McDonald's (Instagram/mcdonalds)

Suara.com - McDonald's Malaysia mengajukan gugatan terhadap gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS) Malaysia yang mendorong boikot terhadap Israel.

Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau sekitar Rp20,09 miliar. Menurut laporan Reuters pada Sabtu (30/12/2023), pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), mengambil langkah hukum terhadap gerakan BDS Malaysia terkait serangkaian unggahan di media sosial yang diduga menghubungkan waralaba cepat saji tersebut, bersama dengan perusahaan-perusahaan lainnya, dengan Israel.

GAR menuntut gerakan BDS atas pernyataan mereka yang dianggap fitnah oleh McD Malaysia. Kutipan yang merujuk pada "perang genosida Israel terhadap Palestina di Gaza" juga disebut sebagai hoaks.

Untuk diketahui, Malaysia yang secara tegas melawan pendudukan Israel atas Palestina menjadi tempat kampanye boikot terhadap merek makanan cepat saji Barat, termasuk di dalamnya McDonald's, sebagai bentuk protes terhadap serangan militer Israel di Gaza.

Dalam surat somasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember dan dikutip oleh Reuters, Gerbang Alaf Restaurants menuding BDS Malaysia telah menghasut masyarakat untuk melakukan boikot terhadap McDonald's Malaysia, yang berdampak pada kerugian finansial dan pemutusan hubungan kerja.

Perusahaan terkait juga mengalami kerugian tambahan sebagai dampak dari penutupan dan pengurangan jam operasional gerai mereka.

McDonald's Malaysia telah mengonfirmasi bahwa mereka mengajukan tuntutan hukum terhadap BDS Malaysia sebagai langkah untuk melindungi "hak dan kepentingan" mereka.

Sebagai respons, BDS Malaysia menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pencemaran nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan bersikeras untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Baca Juga: Malaysia Open 2024: Jonatan Christie Hadapi Unggulan India di Babak Awal

Load More