Suara.com - Viral di media sosial seorang penumpang bus Rosalia Indah yang mengaku kehilangan gawainya dalam perjalanan dari Wonosobo-Ciputat, menjadi perhatian pengamat transportasi Darmaningtyas.
Dalam pengamatannya, pada kasus ini kelalaian bukan pada pihak operator bus. Menurut Darmaningtyas, pengemudi dan awak bus tidak mungkin menjaga barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang satu persatu.
“Tanggung jawab pengemudi itu adalah mengantarkan (penumpang) sampai tujuan dengan selamat, bukan menjaga barang. Itu yang selalu juga ditulis (pada tiket dan aturan operator bus). Itu kesalahannya ada di penumpang. Barang berharga kok naruh di bagasi kabin. Saya, yang namanya laptop, HP, kalau naik pesawat, kereta, bus, pasti saya kekepi (dekap),” ujar Darmaningtyas ditulis Selasa (2/1/2024).
Menurut Darmaningtyas, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara selalu memberitahukan agar menjaga barang bawan dan barang berharga pada penumpang. Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab operator bus. Penumpang bus harus selalu berhati-hati karena bus adalah area publik.
“Apalagi kalau itu berisi data-data, sudah tahu itu satu, elektronik itu mahal, kedua datanya itu langka, kok nggak dijaga. Jadi kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya tidak bisa,” kata Darmaningtyas.
Dia menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi. Namun sejauh ini sangat jarang penumpang yang melakukannya.
“Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu - bahwa barang hilang dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, Dia akan kalah, dan sampai pengadilan pun akan kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator,” ucapnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis.
Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi. Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
Baca Juga: Rosalia Indah Selesaikan Kasus Kehilangan iPad Penumpang Secara Kekeluargaan
“Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja,” tuturnya.
Menurut Darmaningtyas, viral kasus ini tidak akan berpengaruh pada minat penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sejauh operator terus memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang.
Untuk lebih meningkatkan pelayanan bus penumpang AKAP, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengimbau operator melengkapi busnya dengan CCTV.
“Sebagian bus sudah dilengkapi CCTV. Memang belum semua. Kami akan terus mengimbau sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada para penumpang,” ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua IPOMI yang juga Ketua Bidang Angkutan DPP Organda.
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Angkutan Jalan, Kemenhub, Suharto menyampaikan, pemasangan CCTV sudah dilakukan pada sejumlah bus di 11 kota di Indonesia. Ke-11 kota tersebut di antaranya di Medan, Palembang, Bandung, Banyumas, Yogyakarta, Solo, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, dan Bogor.
CCTV dipasang pada tiga titik dengan arah yang berbeda, yakni mengarah ke pengemudi, ke area penumpang, dan ke luar bus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?