Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan produk kredit pangan untuk mendukung kedaulatan pangan dan kemaritiman.
Kredit ini diperuntukkan bagi pelaku usaha sektor pangan, baik agribisnis, industri pengolahan, maupun perdagangan.
Jenis kredit pangan BRI
Ada dua jenis kredit pangan BRI, yaitu:
1. Kredit modal kerja (KMK)
KMK pangan BRI adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha pangan, seperti pembelian bahan baku, perlengkapan, dan biaya operasional lainnya. Plafond kredit KMK pangan BRI maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu sampai 3 tahun.
2. Kredit investasi (KI)
KI pangan BRI adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan investasi usaha pangan, seperti pembelian mesin, peralatan, dan bangunan. Plafond kredit KI pangan BRI maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu sesuai dengan cashflow usaha.
Syarat pengajuan kredit pangan BRI
Baca Juga: Bayar Angsuran BRI Lewat Agen BRIlink, Ikuti Panduan Ini
Berikut adalah syarat pengajuan kredit pangan BRI:
- WNI
- Memiliki usaha di bidang pangan
- Memiliki usaha minimal 1 tahun
- Memiliki dokumen usaha yang lengkap
- Memiliki NPWP dan SIUP/TDP/Izin Usaha lainnya
- Bunga kredit pangan BRI
Bunga kredit pangan BRI adalah flat sebesar 13% hingga 15% per tahun.
Keunggulan kredit pangan BRI
Kredit pangan BRI memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
- Suku bunga yang kompetitif
- Jangka waktu kredit yang fleksibel
- Persyaratan yang mudah
- Proses pengajuan yang cepat
- Manfaat kredit pangan BRI
Kredit pangan BRI dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha pangan, yaitu:
- Memperluas usaha
- Meningkatkan produktivitas
- Meningkatkan daya saing
- Mendukung kedaulatan pangan
- Cara mengajukan kredit pangan BRI
Untuk mengajukan kredit pangan BRI, pelaku usaha dapat mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Calon debitur harus membawa dokumen persyaratan yang lengkap, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SIUP/TDP/Izin Usaha lainnya
- Fotokopi buku rekening tabungan BRI
- Fotokopi laporan keuangan usaha
- Surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit atau bangkrut
BRI akan melakukan penilaian terhadap usaha calon debitur sebelum menyetujui pengajuan kredit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000