Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan produk kredit pangan untuk mendukung kedaulatan pangan dan kemaritiman.
Kredit ini diperuntukkan bagi pelaku usaha sektor pangan, baik agribisnis, industri pengolahan, maupun perdagangan.
Jenis kredit pangan BRI
Ada dua jenis kredit pangan BRI, yaitu:
1. Kredit modal kerja (KMK)
KMK pangan BRI adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha pangan, seperti pembelian bahan baku, perlengkapan, dan biaya operasional lainnya. Plafond kredit KMK pangan BRI maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu sampai 3 tahun.
2. Kredit investasi (KI)
KI pangan BRI adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan investasi usaha pangan, seperti pembelian mesin, peralatan, dan bangunan. Plafond kredit KI pangan BRI maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu sesuai dengan cashflow usaha.
Syarat pengajuan kredit pangan BRI
Baca Juga: Bayar Angsuran BRI Lewat Agen BRIlink, Ikuti Panduan Ini
Berikut adalah syarat pengajuan kredit pangan BRI:
- WNI
- Memiliki usaha di bidang pangan
- Memiliki usaha minimal 1 tahun
- Memiliki dokumen usaha yang lengkap
- Memiliki NPWP dan SIUP/TDP/Izin Usaha lainnya
- Bunga kredit pangan BRI
Bunga kredit pangan BRI adalah flat sebesar 13% hingga 15% per tahun.
Keunggulan kredit pangan BRI
Kredit pangan BRI memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
- Suku bunga yang kompetitif
- Jangka waktu kredit yang fleksibel
- Persyaratan yang mudah
- Proses pengajuan yang cepat
- Manfaat kredit pangan BRI
Kredit pangan BRI dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha pangan, yaitu:
- Memperluas usaha
- Meningkatkan produktivitas
- Meningkatkan daya saing
- Mendukung kedaulatan pangan
- Cara mengajukan kredit pangan BRI
Untuk mengajukan kredit pangan BRI, pelaku usaha dapat mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Calon debitur harus membawa dokumen persyaratan yang lengkap, seperti:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
-
Alasan Stok BBM Shell Masih Kosong: ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Impor
-
21 Hunian Sementara Jadi Titik Awal Warga Aceh Bangkit Pascabencana
-
IHSG Ditutup Tersungkur 2,08 Persen, 673 Saham Merosot
-
Bye-bye Impor! SPBU Swasta Mulai Antre Borong Solar Pertamina
-
Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan