Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima informasi terkait langkah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice-DoJ) yang mendenda Rp3,4 triliun pada perusahaan pengembang software Jerman, SAP.
Sanksi tersebut karena SAP terbukti melakukan suap terhadap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia agar memuluskan langkah mereka dalam proyek negara terkait.
Berkaitan dengan hal ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ia menambahkan, KPK juga menjalin komunikasi dengan dengan Departemen Kehakiman AS terkait kasus SAP yang diduga terjadi di Indonesia.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, SAP dituduh menyuap sejumlah pejabat, termasuk di indonesia agar diberikan kemudahan dalam menjalankan bisnis serta administrasi.
Menurut DoJ, SAP melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). Undang-undang ini melarang perusahaan AS dan afiliasinya untuk memberikan suap kepada pejabat asing dengan maksud untuk memuluskan atau memudahkan transaksi bisnis.
SAP, sebut DoJ, diduga kuat sudah melakukan praktik korupsi di Indonesia sejak 2015 hingga 2018. Dua Kementerian ikut terseret dalam kasus penyuapan ini, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo).
Namun, belum ada tanggapan resmi dari KKP atau BAKTI Kominfo terkait dugaan tersebut.
Ini bukan kali pertama KPK berkolaborasi dengan FBI, mereka sebelumnya telah bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP.
Baca Juga: Bela Faisal Haris, Jennifer Dunn Disebut Kena Karma: Beda Istri Beda Rezeki
Sebagai informasi, SAP merupakan perusahaan yang menyediakan perangkat lunak Enterprise Resource Planning (ERP) untuk membantu dalam manajemen dan perencanaan suatu perusahaan. Perusahaan software asal Jerman ini didirikan pada tahun 1972 oleh lima mantan karyawan IBM, yaitu Dietmar Hopp, Hasso Plattner, Claus Wellenreuther, Klaus Tschira, dan Hans-Werner Hector.
Pada tahun 1975, SAP memulai pengembangan aplikasi untuk keperluan akuntansi keuangan, faktur, dan inventaris. Selanjutnya, pada tahun 1979, perusahaan ini mulai mengembangkan jenis perangkat lunak lainnya.
Dietmar Hopp bukanlah orang sembarangan, ia berkaitan erat dengan perkembangan sepak bola Jerman. Ia jadi orang dengan saham kepemilikan terbesar salah satu klub di Bundesliga, TSG Hoffenheim.
Berita Terkait
-
Yusril Sebut Foto Firli dengan SYL di GOR Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan, Kecuali Ada Ini
-
Terseret di Kasus Korupsi SAP, BAKTI Kominfo Buka Suara
-
Hadir dan Bela Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Ngaku Telat Datang ke Bareskrim Gegara Salah Lokasi
-
Kronologi Perusahaan Jerman Didenda Rp3,4 triliun Usai Suap Pejabat Indonesia
-
Bela Faisal Haris, Jennifer Dunn Disebut Kena Karma: Beda Istri Beda Rezeki
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu