Suara.com - Perusahaan perangkat lunak Jerman, SAP didenda US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Sanksi itu diberlakukan karena SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.
Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang dikutip dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Afrika dan Indonesia guna memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.
Menanggapi tuduhan ini, SAP menegaskan, pihaknya akan mendukung pihak berwajib di Indonesia, Afrika Selatan dan seluruh dunia untuk melawan praktik korupsi.
"Keputusan ini menjadi momen krusial dalam perjuangan melawan praktik suap dan korupsi asing. SAP berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan otoritas di Afrika Selatan dan di seluruh dunia," ucapnya, seperti yang dikutip dari situs resmi DOJ yang dikutip Redaksi Suara.com pada Senin (15/1/2024).
Nicole M. Argentieri menegaskan, kasus ini tidak hanya menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam memerangi korupsi, tetapi juga mencerminkan cara pihak berwajib menegakan hukum atas perusahaan agar mau bertanggung jawab.
Tuduhan tersebut saat ini telah diakui oleh SAP. Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya disebut telah memberikan suap dan imbalan lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia. Bentuk penyuapan melibatkan uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan berbagai barang mewah.
Pada periode tahun 2015-2018, SAP dilibatkan dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia dengan tujuan meraih keuntungan bisnis secara ilegal.
Tindakan tersebut mempermudah SAP untuk memenangkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), sebagaimana disebutkan oleh DOJ.
Berita Terkait
-
Bela Faisal Haris, Jennifer Dunn Disebut Kena Karma: Beda Istri Beda Rezeki
-
Ratusan Triliun Dana PSN Mengalir ke Kantor ASN dan Politisi? PPATK Buka Suara
-
Pesan KPK Ke Capres-Cawapers: Janji-janji Indonesia Makmur Akan Tercapai Jika Komitmen Berantas Korupsi
-
Pejabat di KKP dan Bakti Kominfo Diduga Disuap Perusahaan Asal Jerman, Ini Langkah KPK
-
Mahfud MD Tuding Ada Tindak Pidana Korupsi di Laut Natuna Utara, Banyak Kapal Asing Masuk Didiamkan Saja
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Energi Kalau Tak Ada Terobosan
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL