Suara.com - Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pada transaksi kripto, termasuk Bitcoin dan lainnya.
Sejak bulan Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi di bursa yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu, ada juga Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.
Robby, selaku Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) menyebut, penerapan pajak terhadap aset kripto memiliki dampak positif karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
“Selain itu, penerapan pajak juga menciptakan transparansi, dan mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional. Dengan penerapan pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif, diharapkan dapat menghasilkan peningkatan transaksi," kata Robby, dalam keterangan resminya yang dikutip via Antara.
Menurut dia, pasar aset kripto saat ini mengalami penurunan yang signifikan sepanjang tahun 2023. Menurut A-B-I & Aspakrindo, beberapa faktor memengaruhi penurunan ini.
Beberapa yang mempengaruhi hal ini diantaranya, kejatuhan FTX Trading Ltd pada tahun 2022, tuntutan hukum dari U.S. Securities & Exchange Commission (SEC) terhadap Binance dan Coinbase, penghentian sementara withdraw Bitcoin dari Binance, dan pemindahan 15 ribu Ethereum (ETH) ke Gate.io oleh Ethereum Foundation.
Pajak juga jadi salah satu faktor yang menyebabkan minat investor kripto menurun. Perbandingan biaya transaksi aset kripto antara bursa yang terdaftar dan tidak terdaftar di Bappebti menunjukkan perbedaan signifikan dalam total biaya yang ditanggung oleh investor. Biaya transaksi Bitcoin pada bursa yang terdaftar cenderung lebih tinggi.
Dalam merancang kebijakan pajak untuk aset kripto, A-B-I & Aspakrindo menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak secara menyeluruh terhadap pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
Penyesuaian tarif pajak yang memberikan kelonggaran kepada pengguna diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan pajak.
Baca Juga: Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke
Direktur Eksekutif A-B-I & Aspakrindo, Asih Karnengsih menawarkan solusi agar pertumbuhan kripto di Indonesia bisa meningkat sekaligus menambah pemasukan negara melalui pajak.
Salah satunya adalah membebaskan aset kripto sebagai aset keuangan digital dari pemungutan PPN, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Ia menambahkan, jasa keuangan sudah dibebaskan dari pemungutan PPN, dan penegakan tarif pajak untuk bursa yang belum terdaftar di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Dengan tarif PPN sebesar 0,22 persen dan PPh sebesar 0,2 persen, diharapkan pelanggan domestik akan lebih memilih untuk bertransaksi pada bursa yang sudah terdaftar.
Berita Terkait
-
Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik
-
Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris
-
Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik
-
Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke
-
Petani di Jerman Mogok Kerja, Ribuan Traktor dan Truk Blokir Jalanan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery