Suara.com - Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) kembali merilis daftar platform dan lokasi jual beli barang palsu serta barang yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta secara substansial.
Dalam laporan yang disebut the Notorious Markets List ini, sebanyak 39 pasar online dan 33 pasar fisik dilaporkan terlibat, termasuk dua platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, e-commerce asal Indonesia yaitu Tokopedia turut masuk dalam list itu. Namun kini e-commerce itu akhirnya dikeluarkan dari daftar tersebut.
"Peredaran barang palsu tergantung demand & supply. Namun di Januari ini baru saja dikeluarkan Notorious Market List 2023 yang menunjukkan salah satu e-commerce terbesar Indonesia, yaitu Tokopedia, sudah dikeluarkan. Hal ini merupakan kemajuan dari perusahaan tersebut serta kerja sama dengan kantor DJKI Kemenkum dan HAM RI untuk mengawasi peredaran barang palsu melalui transaksi online," ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dan HAM ditulis Jumat (2/2/2024).
Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2023 e-commerce tersebut menghapus lebih dari 80 juta produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) dan/atau yang berasal dari toko yang melanggar syarat dan ketentuan platform.
Selain itu, Tokopedia memoderasi lebih dari 43 ribu penjual atau 1,7 kali lebih banyak dibanding semester II 2022.Anom menambahkan bahwa DJKI melakukan beberapa cara mulai dari pencegahan, peningkatan, hingga penahanan tentang pelanggaran kekayaan intelektual (KI). DJKI juga rutin menanggapi pengaduan masyarakat bersama dengan satgas KI.
"Kami juga akan mengajak Kemenlu dan Kemendikbud dalam satgas KI melalui perjanjian kerja sama," tutup Anom.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Katherine Tai, mengatakan, perdagangan barang palsu dan bajakan merugikan pekerja, konsumen, dan usaha kecil, pada akhirnya merugikan ekonomi Amerika Serikat.
"Notorious Markets List tahun ini memiliki makna penting karena menekankan potensi bahaya barang palsu dan diperlukan penegakan hukum yang kuat untuk melawan perdagangan barang-barang tersebut. Apalagi ini untuk mendukung perkembangan ekonomi menengah bawah," ujarnya.
Baca Juga: Marak Peredaran Barang Palsu, Perusahaan Harus Bagaimana?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya