Suara.com - Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) kembali merilis daftar platform dan lokasi jual beli barang palsu serta barang yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta secara substansial.
Dalam laporan yang disebut the Notorious Markets List ini, sebanyak 39 pasar online dan 33 pasar fisik dilaporkan terlibat, termasuk dua platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, e-commerce asal Indonesia yaitu Tokopedia turut masuk dalam list itu. Namun kini e-commerce itu akhirnya dikeluarkan dari daftar tersebut.
"Peredaran barang palsu tergantung demand & supply. Namun di Januari ini baru saja dikeluarkan Notorious Market List 2023 yang menunjukkan salah satu e-commerce terbesar Indonesia, yaitu Tokopedia, sudah dikeluarkan. Hal ini merupakan kemajuan dari perusahaan tersebut serta kerja sama dengan kantor DJKI Kemenkum dan HAM RI untuk mengawasi peredaran barang palsu melalui transaksi online," ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dan HAM ditulis Jumat (2/2/2024).
Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2023 e-commerce tersebut menghapus lebih dari 80 juta produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) dan/atau yang berasal dari toko yang melanggar syarat dan ketentuan platform.
Selain itu, Tokopedia memoderasi lebih dari 43 ribu penjual atau 1,7 kali lebih banyak dibanding semester II 2022.Anom menambahkan bahwa DJKI melakukan beberapa cara mulai dari pencegahan, peningkatan, hingga penahanan tentang pelanggaran kekayaan intelektual (KI). DJKI juga rutin menanggapi pengaduan masyarakat bersama dengan satgas KI.
"Kami juga akan mengajak Kemenlu dan Kemendikbud dalam satgas KI melalui perjanjian kerja sama," tutup Anom.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Katherine Tai, mengatakan, perdagangan barang palsu dan bajakan merugikan pekerja, konsumen, dan usaha kecil, pada akhirnya merugikan ekonomi Amerika Serikat.
"Notorious Markets List tahun ini memiliki makna penting karena menekankan potensi bahaya barang palsu dan diperlukan penegakan hukum yang kuat untuk melawan perdagangan barang-barang tersebut. Apalagi ini untuk mendukung perkembangan ekonomi menengah bawah," ujarnya.
Baca Juga: Marak Peredaran Barang Palsu, Perusahaan Harus Bagaimana?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI
-
Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya
-
Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini
-
Alasan Server Judi Online Mulai Bergeser dari Kamboja ke Indonesia
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026