Suara.com - BI Checking atau yang sekarang disebut dengan SLIK jadi perbincangan baru-baru ini usai adanya konten viral terkait karyawan gagal diterima kerja karena skor BI Checking yang buruk. Agar lebih tahu tentang erikut 5 fakta BI Checking yang jadi syarat lamaran kerja yang viral beberapa waktu ini.
BI Checking sendiri adalah informasi debitur individual historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit atau kolektibilitas. Awalnya hal ini adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam sistem informasi debitur, yang menunjukkan informasi kredit nasabah yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Terkait dengan syarat lamaran kerja, berikut fakta-faktanya.
1. Skor Kredit yang Jelas
BI Checking diwujudkan dalam pemberian skor. Dari 1 hingga 5, skor ini yang menjadi keterangan valid untuk pihak perbankan atau lembaga keuangan untuk memberikan penilaian. Secara sederhana, skor 1 dan 2 masih tergolong baik, namun skor 3, 4, dan 5 menandakan kredit tidak lancar, diragukan, dan kredit macet.
2. Versi Kemnaker
Menurut pihak Kementerian Ketenagakerjaan, BI Checking tidak ada hubungannya dengan penerimaan karyawan. BI Checking sangat berkaitan dengan pinjaman online yang dimiliki seseorang, dan ingin mengajukan kredit atau pinjaman untuk sebuah keperluan.
Memang ada beberapa perusahaan yang menerapkan BI Checking dalam rekrutmennya, seperti misalnya bank atau sejenisnya. Tapi hal ini tidak menjadi sebuah keharusan dan sisi regulasi.
3. Viral
Baca Juga: Minggu Depan Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Senilai Rp36 Triliun
Tidak sedikit yang membahas hal ini di media sosial, dan banyak perspektif yang muncul. Ada yang mengatakan bahwa beberapa perusahaan melakukan BI Checking atau memerlukan skornya, karena berkaitan dengan pekerjaan.
Namun tak sedikit pula yang mengomentari pedas, dan bertanya bagaimana cara seorang mendapat pekerjaan dan melunasi hutangnya jika ia bahkan tidak diberikan kesempatan bekerja untuk memperoleh penghasilan?
4. Kewenangan dari Perusahaan
Lanjutan dari poin kedua, bahwa syarat BI Checking pada proses rekrutmen karyawan baru sepenuhnya adalah hak dan kewenangan dari perusahaan. Selama terdapat alasan profesional yang logis atas pencantuman syarat ini, maka pelamar bisa melakukan seleksi pada lowongan mana yang akan diambil menyesuaikan dengan syarat dan ketentuannya.
5. Industri yang Umumnya Melakukan BI Checking
Di Indonesia sendiri ada beberapa industri atau jenis perusahaan yang secara terang-terangan melakukan BI Checking. Beberapa diantaranya adalah perbankan dan keuangan, asuransi, financial technology, perusahaan teknologi, retail dan e-commerce, telekomunikasi dan layanan publik, dan pendidikan.
Berita Terkait
-
Trending! Pencari Kerja Gagal Lolos Gara-gara Kredit Macet di BI Checking
-
Emiten Grup Bakrie Gadaikan Saham Demi Dapat Utang
-
Kronologi Pegawai Bank BUMN Tilep Uang Miliaran Nasabah: Iming-iming SUN
-
Nasib Tragis Raksasa Properti China, Aset di Luar Negeri Dijual Demi Bayar Utang
-
Minggu Depan Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Senilai Rp36 Triliun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera