Suara.com - BI Checking atau yang sekarang disebut dengan SLIK jadi perbincangan baru-baru ini usai adanya konten viral terkait karyawan gagal diterima kerja karena skor BI Checking yang buruk. Agar lebih tahu tentang erikut 5 fakta BI Checking yang jadi syarat lamaran kerja yang viral beberapa waktu ini.
BI Checking sendiri adalah informasi debitur individual historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit atau kolektibilitas. Awalnya hal ini adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam sistem informasi debitur, yang menunjukkan informasi kredit nasabah yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Terkait dengan syarat lamaran kerja, berikut fakta-faktanya.
1. Skor Kredit yang Jelas
BI Checking diwujudkan dalam pemberian skor. Dari 1 hingga 5, skor ini yang menjadi keterangan valid untuk pihak perbankan atau lembaga keuangan untuk memberikan penilaian. Secara sederhana, skor 1 dan 2 masih tergolong baik, namun skor 3, 4, dan 5 menandakan kredit tidak lancar, diragukan, dan kredit macet.
2. Versi Kemnaker
Menurut pihak Kementerian Ketenagakerjaan, BI Checking tidak ada hubungannya dengan penerimaan karyawan. BI Checking sangat berkaitan dengan pinjaman online yang dimiliki seseorang, dan ingin mengajukan kredit atau pinjaman untuk sebuah keperluan.
Memang ada beberapa perusahaan yang menerapkan BI Checking dalam rekrutmennya, seperti misalnya bank atau sejenisnya. Tapi hal ini tidak menjadi sebuah keharusan dan sisi regulasi.
3. Viral
Baca Juga: Minggu Depan Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Senilai Rp36 Triliun
Tidak sedikit yang membahas hal ini di media sosial, dan banyak perspektif yang muncul. Ada yang mengatakan bahwa beberapa perusahaan melakukan BI Checking atau memerlukan skornya, karena berkaitan dengan pekerjaan.
Namun tak sedikit pula yang mengomentari pedas, dan bertanya bagaimana cara seorang mendapat pekerjaan dan melunasi hutangnya jika ia bahkan tidak diberikan kesempatan bekerja untuk memperoleh penghasilan?
4. Kewenangan dari Perusahaan
Lanjutan dari poin kedua, bahwa syarat BI Checking pada proses rekrutmen karyawan baru sepenuhnya adalah hak dan kewenangan dari perusahaan. Selama terdapat alasan profesional yang logis atas pencantuman syarat ini, maka pelamar bisa melakukan seleksi pada lowongan mana yang akan diambil menyesuaikan dengan syarat dan ketentuannya.
5. Industri yang Umumnya Melakukan BI Checking
Di Indonesia sendiri ada beberapa industri atau jenis perusahaan yang secara terang-terangan melakukan BI Checking. Beberapa diantaranya adalah perbankan dan keuangan, asuransi, financial technology, perusahaan teknologi, retail dan e-commerce, telekomunikasi dan layanan publik, dan pendidikan.
Berita Terkait
-
Trending! Pencari Kerja Gagal Lolos Gara-gara Kredit Macet di BI Checking
-
Emiten Grup Bakrie Gadaikan Saham Demi Dapat Utang
-
Kronologi Pegawai Bank BUMN Tilep Uang Miliaran Nasabah: Iming-iming SUN
-
Nasib Tragis Raksasa Properti China, Aset di Luar Negeri Dijual Demi Bayar Utang
-
Minggu Depan Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Senilai Rp36 Triliun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?
-
Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah
-
UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air