Suara.com - Jagat media sosial X kini diramaikan dengan hastag BI Checking, pasalnya para pencari kerja gagal lolos karena tersandung kredit macet yang menjadi persyaratan.
Akun tersebut memosting ulang unggahan netizen yang menyebut sebanyak lima lulusan baru tidak lolos seleksi karena BI Checking
"Gila, lima orang fresh graduate (lulusan baru) daftar di kantor tempatku kerja, kelimanya nggak ada yang lolos karena BI Checking kol lima, uwow," tulis cuitan @sosmedkeras yang akhirnya viral di X pada Rabu (7/2/2024).
Unggahan ini pun menarik para netizen, dimana sekitar 1.700 lebih komentar mengihasi kolom tautan tersebut. Dan dibagikan ulang sebanyak 2.600 kali.
"Kalo kerja di bidang finance okelaaah, atau posisi2 tertentu, kalau semuanya dibuat gitu ya kasian juga," kata akun @Celahkecil
"Aturan konyol!!! Justru org nyari kerja buat prbaiki BI Checking, malah jadi acuan udh kaya mau KPR rumah cok. Udah hrus pake SKCK, PSIKOTES, MCU, BI CHECKING, pengalaman minim 2-5th Umur harus maksimal 25. Lo mau rekrut karyawan apa mau rekrut avatar BLOGGGGG," sebut akun @BANGVELLX
"Ya begitulah indonesia. Cari kerja sulit ditambah persyaratan yg rumit," kata akun @valiisa
"Makin lama makin susah nyari kerja di +62, kayaknya yang mau di rekrut kerja harus setara Tuhan, biar dapet yang sempurna," kata @sayang9g
Bank Indonesia (BI) pun angkat suara perihal trending nya BI Checking. Dalam akun resmi X-nya mengatakan saat ini BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian perhitungan kredit tersebut pun telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 1 Januari 2018.
Baca Juga: Anies Baswedan Mrebes Mili Nyanyi Lagu Ayah, Pandji Pragiwaksono Malah Komen Begini
"Terkait status kredit/histori kredit/BI Checking sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 1 Januari 2018 dan sudah berganti nama menjadi OJK SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)," tulisnya.
Untuk itu BI pun meminta persoalan skor kredit ini bisa langsung ditanyakan kepada OJK.
"Untuk pengecekan terkait SLIK-nya baik status kredit, kolektibilitas, maupun data kredit lainnya silahkan hubungi OJK di nomor 157 atau melalui emailkonsumen@ojk.go.id," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Menperin Agus: Manufaktur Pecah Rekor 14 Tahun, Tumbuh 5,58 Persen Lampaui Ekonomi Nasional
-
Harga Emas Naik Lagi, Hari Ini di Pegadaian Sudah Tembus Level Rp3 Juta
-
Kemenkeu Siapkan 8 SBN Ritel di 2026, Target Raup Dana Rp 170 Triliun
-
Jelang Ramadan, Pemerintah Diminta Percepat Belanja Negara Guna Stimulasi Kredit
-
Kemenkeu: Investor SBN Ritel 2025 Didominasi Kalangan Perempuan
-
Profil Neta Auto, Perusahaan Mobil Listrik yang Stop Operasi di Indonesia
-
Peran BUMN Tangani Bencana Diapresiasi
-
XRP Tertekan di Bawah 2 Dolar AS, Harga Bakal Makin Turun?
-
Catat Waktunya! Emas Antam Bisa Tembus Rp 3 Juta/Gram Pekan Ini
-
Kemenperin Akan Guyur Dana Rp 318 Miliar untuk Pulihkan IKM Terdampak Banjir Sumatera