Suara.com - Jagat media sosial X kini diramaikan dengan hastag BI Checking, pasalnya para pencari kerja gagal lolos karena tersandung kredit macet yang menjadi persyaratan.
Akun tersebut memosting ulang unggahan netizen yang menyebut sebanyak lima lulusan baru tidak lolos seleksi karena BI Checking
"Gila, lima orang fresh graduate (lulusan baru) daftar di kantor tempatku kerja, kelimanya nggak ada yang lolos karena BI Checking kol lima, uwow," tulis cuitan @sosmedkeras yang akhirnya viral di X pada Rabu (7/2/2024).
Unggahan ini pun menarik para netizen, dimana sekitar 1.700 lebih komentar mengihasi kolom tautan tersebut. Dan dibagikan ulang sebanyak 2.600 kali.
"Kalo kerja di bidang finance okelaaah, atau posisi2 tertentu, kalau semuanya dibuat gitu ya kasian juga," kata akun @Celahkecil
"Aturan konyol!!! Justru org nyari kerja buat prbaiki BI Checking, malah jadi acuan udh kaya mau KPR rumah cok. Udah hrus pake SKCK, PSIKOTES, MCU, BI CHECKING, pengalaman minim 2-5th Umur harus maksimal 25. Lo mau rekrut karyawan apa mau rekrut avatar BLOGGGGG," sebut akun @BANGVELLX
"Ya begitulah indonesia. Cari kerja sulit ditambah persyaratan yg rumit," kata akun @valiisa
"Makin lama makin susah nyari kerja di +62, kayaknya yang mau di rekrut kerja harus setara Tuhan, biar dapet yang sempurna," kata @sayang9g
Bank Indonesia (BI) pun angkat suara perihal trending nya BI Checking. Dalam akun resmi X-nya mengatakan saat ini BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian perhitungan kredit tersebut pun telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 1 Januari 2018.
Baca Juga: Anies Baswedan Mrebes Mili Nyanyi Lagu Ayah, Pandji Pragiwaksono Malah Komen Begini
"Terkait status kredit/histori kredit/BI Checking sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 1 Januari 2018 dan sudah berganti nama menjadi OJK SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)," tulisnya.
Untuk itu BI pun meminta persoalan skor kredit ini bisa langsung ditanyakan kepada OJK.
"Untuk pengecekan terkait SLIK-nya baik status kredit, kolektibilitas, maupun data kredit lainnya silahkan hubungi OJK di nomor 157 atau melalui emailkonsumen@ojk.go.id," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rupiah Masih Tertekan, Dolar AS Mulai Naik ke Level Rp16.910
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
-
KB Bank Rombak Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Barunya
-
Pelanggan Berbayar iQIYI di Indonesia Naik 5 Kali Lipat Berkat C-Drama dan Konten Lokal
-
Program Gentengisasi Prabowo Dimulai di Jatiwangi, Pemerintah Borong Genteng UMKM Senilai Rp3 Miliar
-
IHSG Masih Jeblok ke Level 7.338 pada Pembukaan Jumat
-
Kinerja BBRI di Tengah Kabar Dividen, Berapa Target Harga Sahamnya?
-
LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi
-
Harga Emas di Pegadaian Anjlok Drastis Hari Ini, Cek Rinciannya
-
Permata Bank Raup Laba Rp3,6 Triliun, Segini Bocoran Dividen