Suara.com - Karyawan bank diamankan polisi karena dugaan penipuan dengan memalsukan Surat Utang Negara (SUN) untuk menggelapkan dana nasabah.
Karyawati bank asal Solok, Sumatera Barat itu diduga telah melakukan tindakan penipuan ini sejak tahun 2015, yang mengakibatkan enam korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp9 miliar.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Alfian Nurnas, pelaku merupakan seorang analis di salah satu cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok.
Perempuan berinisial SDS itu memiliki modus menawarkan kepada para korban untuk mengelola dana mereka dengan imbal hasil yang tinggi menggunakan surat utang negara (SUN).
"Setelah para nasabah setuju untuk menginvestasikan dana sesuai dengan jumlah yang mereka inginkan, tersangka SDS kemudian menghasilkan dan menyerahkan Surat Utang Negara (SUN) yang ia cetak sendiri kepada para nasabah," ungkap Alfian dalam konferensi pers di Padang pada Senin (29/1/2024), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Penyerahan SUN tersebut merupakan upaya dari SDS untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.
"Namun kenyataannya, SUN yang diberikan tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah. Setelah para nasabah tertarik dengan penawaran dari tersangka, mereka kemudian diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.
Uang yang berasal dari para nasabah kemudian dialihkan ke rekening yang dapat diakses atau dimanfaatkan secara bebas oleh SDS.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi SDS, seperti mendirikan bisnis sepatu dan kosmetik.
Baca Juga: Sukses Lewat 'Welcome to Samdalri', Shin Hye Sun Akan Tampil di 'Newsroom'
"Diduga uang yang berasal dari korban ini digunakan oleh tersangka untuk berlibur ke luar negeri, dan penangkapan pelaku dilakukan di Medan," tambah Alfian. Selain itu, polisi juga menyita sertifikat tanah yang dimiliki oleh SDS.
Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.
Berita Terkait
-
Modus Check In Hotel, Fahri Ditangkap Polisi Usai Tipu Wanita Malam
-
Sukses Perankan Cho Sam Dal, Ini 4 Drama Korea yang Dibintangi Shin Hye Sun!
-
Viral Lowongan Kerja Jadi Raja Kera Digaji Rp13 Juta, Tertarik Melamar?
-
Ulasan Drama Korea 'Bargain', Serial Aksi dengan Teknik Pengambilan Gambar Unik
-
Sukses Lewat 'Welcome to Samdalri', Shin Hye Sun Akan Tampil di 'Newsroom'
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS