Suara.com - Karyawan bank diamankan polisi karena dugaan penipuan dengan memalsukan Surat Utang Negara (SUN) untuk menggelapkan dana nasabah.
Karyawati bank asal Solok, Sumatera Barat itu diduga telah melakukan tindakan penipuan ini sejak tahun 2015, yang mengakibatkan enam korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp9 miliar.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Alfian Nurnas, pelaku merupakan seorang analis di salah satu cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok.
Perempuan berinisial SDS itu memiliki modus menawarkan kepada para korban untuk mengelola dana mereka dengan imbal hasil yang tinggi menggunakan surat utang negara (SUN).
"Setelah para nasabah setuju untuk menginvestasikan dana sesuai dengan jumlah yang mereka inginkan, tersangka SDS kemudian menghasilkan dan menyerahkan Surat Utang Negara (SUN) yang ia cetak sendiri kepada para nasabah," ungkap Alfian dalam konferensi pers di Padang pada Senin (29/1/2024), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Penyerahan SUN tersebut merupakan upaya dari SDS untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.
"Namun kenyataannya, SUN yang diberikan tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah. Setelah para nasabah tertarik dengan penawaran dari tersangka, mereka kemudian diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.
Uang yang berasal dari para nasabah kemudian dialihkan ke rekening yang dapat diakses atau dimanfaatkan secara bebas oleh SDS.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi SDS, seperti mendirikan bisnis sepatu dan kosmetik.
Baca Juga: Sukses Lewat 'Welcome to Samdalri', Shin Hye Sun Akan Tampil di 'Newsroom'
"Diduga uang yang berasal dari korban ini digunakan oleh tersangka untuk berlibur ke luar negeri, dan penangkapan pelaku dilakukan di Medan," tambah Alfian. Selain itu, polisi juga menyita sertifikat tanah yang dimiliki oleh SDS.
Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.
Berita Terkait
-
Modus Check In Hotel, Fahri Ditangkap Polisi Usai Tipu Wanita Malam
-
Sukses Perankan Cho Sam Dal, Ini 4 Drama Korea yang Dibintangi Shin Hye Sun!
-
Viral Lowongan Kerja Jadi Raja Kera Digaji Rp13 Juta, Tertarik Melamar?
-
Ulasan Drama Korea 'Bargain', Serial Aksi dengan Teknik Pengambilan Gambar Unik
-
Sukses Lewat 'Welcome to Samdalri', Shin Hye Sun Akan Tampil di 'Newsroom'
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco