Suara.com - Karyawan bank diamankan polisi karena dugaan penipuan dengan memalsukan Surat Utang Negara (SUN) untuk menggelapkan dana nasabah.
Karyawati bank asal Solok, Sumatera Barat itu diduga telah melakukan tindakan penipuan ini sejak tahun 2015, yang mengakibatkan enam korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp9 miliar.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Alfian Nurnas, pelaku merupakan seorang analis di salah satu cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok.
Perempuan berinisial SDS itu memiliki modus menawarkan kepada para korban untuk mengelola dana mereka dengan imbal hasil yang tinggi menggunakan surat utang negara (SUN).
"Setelah para nasabah setuju untuk menginvestasikan dana sesuai dengan jumlah yang mereka inginkan, tersangka SDS kemudian menghasilkan dan menyerahkan Surat Utang Negara (SUN) yang ia cetak sendiri kepada para nasabah," ungkap Alfian dalam konferensi pers di Padang pada Senin (29/1/2024), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Penyerahan SUN tersebut merupakan upaya dari SDS untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.
"Namun kenyataannya, SUN yang diberikan tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah. Setelah para nasabah tertarik dengan penawaran dari tersangka, mereka kemudian diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.
Uang yang berasal dari para nasabah kemudian dialihkan ke rekening yang dapat diakses atau dimanfaatkan secara bebas oleh SDS.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi SDS, seperti mendirikan bisnis sepatu dan kosmetik.
Baca Juga: Sukses Lewat 'Welcome to Samdalri', Shin Hye Sun Akan Tampil di 'Newsroom'
"Diduga uang yang berasal dari korban ini digunakan oleh tersangka untuk berlibur ke luar negeri, dan penangkapan pelaku dilakukan di Medan," tambah Alfian. Selain itu, polisi juga menyita sertifikat tanah yang dimiliki oleh SDS.
Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.
Berita Terkait
-
Modus Check In Hotel, Fahri Ditangkap Polisi Usai Tipu Wanita Malam
-
Sukses Perankan Cho Sam Dal, Ini 4 Drama Korea yang Dibintangi Shin Hye Sun!
-
Viral Lowongan Kerja Jadi Raja Kera Digaji Rp13 Juta, Tertarik Melamar?
-
Ulasan Drama Korea 'Bargain', Serial Aksi dengan Teknik Pengambilan Gambar Unik
-
Sukses Lewat 'Welcome to Samdalri', Shin Hye Sun Akan Tampil di 'Newsroom'
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN