Suara.com - Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata menegaskan bahwa komisaris yang telah resmi berhenti boleh ikut kampanye. Sehingga, komisaris tidak perlu menunggu surat pemberhentian dari Menteri BUMN untuk berkampanye.
"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif di surat yang diajukan dari yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).
Tedi mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN. Dirinya menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga
Erick Thohir 'Mati-matian' Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," jelas dia.
Tedi menyebut, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," kata Tedi.
Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mengaku belum bisa mengikuti rangkaian kampanye pasann calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Erick Thohir 'Mati-matian' Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?
Hal ini lantaran, Ahok belum mendapat surat pemberhentian jadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari Menteri BUMN Erick Thohir.
"Saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari) Pak Erick Thohir tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih," ujarnya seperti yang dikutip dari acara Ahok Is Back, Jumat (9/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura