Suara.com - Calon waki presiden yang juga menjabat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pembangunan underpass atau jalan bawah tanah di Simpang Joglo akan selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan meski ada sedikit hambatan.
Meskipun begitu, ia tidak mau menjelaskan secara detail apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses pembangunan underpass tersebut.
"Ya itu nanti saya selesaikan, yang penting sesuai timeline, sesuai jadwal," kata Gibran, dikutip dariAntara pada Selasa (13/2/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Site Manajer Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Solo Dendy Purbowo mengatakan salah satu kendala yang dihadapi yakni pembebasan lahan. Ia mengatakan masih ada beberapa lahan yang belum dapat dikerjakan.
"Mungkin 4 persen dari total semuanya. Seperti di Jalan Ki Mangunsarkoro masih ada satu titik Alfamart. Di Jalan Sumpah Pemuda ada tiga titik, salah satunya lahan dari TNI dan masjid. Saat ini masih proses," kata Dendy.
Ia mengatakan saat ini untuk penyelesaiannya masih dalam proses dan ada beberapa yang harus diselesaikan melalui pengadilan.
"Ada yang menunggu administrasi juga karena kan antar-instansi, dari Kementerian PUPR dengan TNI, Kementerian Pertahanan itu kan proses administrasi," katanya.
Selain itu, untuk permasalahan lahan ini ada utilitas seperti kabel Telkom, PLN, dan provider lain yang masih terpasang.
"Seperti di Jalan Sumpah Pemuda itu masih ada 30 titik. Kalau masih ada kabelnya alat kami nggak bisa bergerak. Saluran juga kena tiang, jadi kami nggak bisa nyambung saluran. Nanti ujungnya meluap saluran banjir, kena komplain warga," kata Dendy.
Baca Juga: Cek TPS Capres-Cawapres di Sini! Siapa Tahu Bisa Bareng
Ia berharap proses-proses tersebut bisa segera tuntas. Dalam hal ini, Wali Kota Surakarta memberikan dukungan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
"Apa yang bisa dibantu untuk mempercepat proses. Harapannya percepatan itu supaya area kerjanya clear, biar bisa tuntas masalahnya. Insya Allah selesai tepat waktu, kami kontrak hingga bulan November. Insya Allah bisa selesai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dirty Vote Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Kata Gibran Rakabuming
-
Connie: Prabowo Subianto No Problem tapi Gibran Big No!
-
Last Minute! Gus Kautsar Tepergok Bersama Cak Imin: Terima Kasih Para Ulama
-
Alam Ganjar Sok Asik di Twitter, Gibran-Kaesang Juga Gitu Sebelum Negara Api Menyerang
-
Cek TPS Capres-Cawapres di Sini! Siapa Tahu Bisa Bareng
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?