Suara.com - Jasa dari tenaga pengajar, baik guru atau dosen, jelas besar untuk kemajuan sebuah bangsa. Apapun pelajaran dan materi yang diberikan turut membangun logika berpikir dan kecerdasan seseorang. Namun belakangan viral #JanganJadiDosen #JanganJadiGuru di media sosial, yang dipicu oleh beberapa kasus.
Viralnya tagar ini ternyata bukan tanpa sebab, karena tidak sedikit respon dengan tagar disematkan yang menunjukkan kondisi tenaga pengajar di Indonesia.
Alasan Munculnya Tagar Ini
Munculnya tagar ini ditengarai karena besarnya beban kerja dari dosen dan guru yang ada di Indonesia, namun tidak diganjar dengan gaji yang sepadan. Sebagai informasi, terdapat perubahan aturan pemberian gaji pada Pegawai Negeri Sipil yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 5 Tahun 2024.
Sekilas tentang gaji yang diterima adalah sebagai berikut.
Golongan I
- Golongan 1a : Rp 1.685.700 - Rp 2.552.600
- Golongan 1b : Rp 1.840.800 - Rp 1.898.800
- Golongan 1c : Rp 1.918.700 - Rp 2.793.700
- Golongan 1d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan 2a : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan 2b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan 2c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan 2d : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan 3a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan 3b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan 3c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan 3d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
Baca Juga: Cara Temukan Reels yang Trending di Instagram
- Golongan 4a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan 4b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan 4c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan 4d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan 4e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk tunjangan sendiri akan dibedakan berdasarkan status yang menempel. Misalnya untuk Guru Besar, tunjangan yang diterima sebesar Rp1,350,000. kemudian untuk Lektor Kepala, sebesar Rp900,000, untuk Lektor sebesar Rp700,000, dan untuk Asisten Ahli sebesar Rp375,000.
ingat, besaran di atas adalah untuk dosen, dan berstatus PNS. Bisa dibayangkan besaran yang diterima oleh tenaga pengajar tanpa status PNS bukan?
Meninggal dalam Tugas
Tagar ini menjadi semakin viral lantaran unggahan seorang pengguna X dengan nama akun @alssdnbrtjy yang menunjukkan foto ibunya yang tengah berada di kasur rumah sakit, namun masih menghadap laptop.
Ia menceritakan sang ibu harus opname di hari Jumat, mengajar kemudian dilanjutkan kegiatan lain hingga hari Selasa, dan dinyatakan meninggal di hari Kamis.
Selain itu, menurut dia, penyakit sang ibu tidak berbahaya jika segera ditangani. Namun karena sang ibu menolak periksa sebab takut jadwal pekerjaannya terganggu, sang ibu harus tutup usia karena faktor kelelahan dan terlambat ditangani.
Berita Terkait
-
BABYMONSTERStuck In The Middle: Lagu Trending dengan Vokal Manis tapi Mengganjal karena Hal Ini
-
Sulit Nyoblos di Pemilu 2024, Heru Budi Ramai Dicari Warganet
-
Kecurangan Jadi Trending: Warga Tunjukkan Bukti Kertas Suara Presiden Sudah Tercoblos 02
-
Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Tiba, Deretan Hashtag Ini Trending di X
-
Cara Temukan Reels yang Trending di Instagram
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite