Suara.com - Jasa dari tenaga pengajar, baik guru atau dosen, jelas besar untuk kemajuan sebuah bangsa. Apapun pelajaran dan materi yang diberikan turut membangun logika berpikir dan kecerdasan seseorang. Namun belakangan viral #JanganJadiDosen #JanganJadiGuru di media sosial, yang dipicu oleh beberapa kasus.
Viralnya tagar ini ternyata bukan tanpa sebab, karena tidak sedikit respon dengan tagar disematkan yang menunjukkan kondisi tenaga pengajar di Indonesia.
Alasan Munculnya Tagar Ini
Munculnya tagar ini ditengarai karena besarnya beban kerja dari dosen dan guru yang ada di Indonesia, namun tidak diganjar dengan gaji yang sepadan. Sebagai informasi, terdapat perubahan aturan pemberian gaji pada Pegawai Negeri Sipil yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 5 Tahun 2024.
Sekilas tentang gaji yang diterima adalah sebagai berikut.
Golongan I
- Golongan 1a : Rp 1.685.700 - Rp 2.552.600
- Golongan 1b : Rp 1.840.800 - Rp 1.898.800
- Golongan 1c : Rp 1.918.700 - Rp 2.793.700
- Golongan 1d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan 2a : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan 2b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan 2c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan 2d : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan 3a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan 3b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan 3c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan 3d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
Baca Juga: Cara Temukan Reels yang Trending di Instagram
- Golongan 4a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan 4b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan 4c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan 4d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan 4e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk tunjangan sendiri akan dibedakan berdasarkan status yang menempel. Misalnya untuk Guru Besar, tunjangan yang diterima sebesar Rp1,350,000. kemudian untuk Lektor Kepala, sebesar Rp900,000, untuk Lektor sebesar Rp700,000, dan untuk Asisten Ahli sebesar Rp375,000.
ingat, besaran di atas adalah untuk dosen, dan berstatus PNS. Bisa dibayangkan besaran yang diterima oleh tenaga pengajar tanpa status PNS bukan?
Meninggal dalam Tugas
Tagar ini menjadi semakin viral lantaran unggahan seorang pengguna X dengan nama akun @alssdnbrtjy yang menunjukkan foto ibunya yang tengah berada di kasur rumah sakit, namun masih menghadap laptop.
Ia menceritakan sang ibu harus opname di hari Jumat, mengajar kemudian dilanjutkan kegiatan lain hingga hari Selasa, dan dinyatakan meninggal di hari Kamis.
Selain itu, menurut dia, penyakit sang ibu tidak berbahaya jika segera ditangani. Namun karena sang ibu menolak periksa sebab takut jadwal pekerjaannya terganggu, sang ibu harus tutup usia karena faktor kelelahan dan terlambat ditangani.
Berita Terkait
-
BABYMONSTERStuck In The Middle: Lagu Trending dengan Vokal Manis tapi Mengganjal karena Hal Ini
-
Sulit Nyoblos di Pemilu 2024, Heru Budi Ramai Dicari Warganet
-
Kecurangan Jadi Trending: Warga Tunjukkan Bukti Kertas Suara Presiden Sudah Tercoblos 02
-
Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Tiba, Deretan Hashtag Ini Trending di X
-
Cara Temukan Reels yang Trending di Instagram
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok