Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Beleid hadir sebagai jalan tengah melindungi dua belah pihak antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo menjelaskan, POJK Pelindungan Konsumen terbaru ini lahir untuk menyeimbangkan pengaturan perlindungan terhadap konsumen sekaligus mendorong PUJK agar bisa berkembang dengan baik.
"Ini strike the right balance. PUJK bisa berkembang dengan baik, tapi sisi lain dapat melindungi konsumen dan masyarakat," ujarnya dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Pelindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, yang dikutip Sabtu (24/2/2024).
Maka dari itu, Rudy meminta, PUJK harus berperan aktif dan lebih selektif saat melakukan verifikasi data peminjam. Langkah ini untuk memitigasi tidak terjadi risiko gagal bayar.
Baca Juga
Penerimaan Negara Seret di Awal Tahun, Masyarakat Udah Males Bayar Pajak?
"Jangan sampai, debitur nakal ini bisa dilayani karena kalau itu terjadi akan ada risiko di belakangnya," tegas dia.
Dalam POJK itu, bilang dia, dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi. Hal tersebut merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
"Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan," imbuh dia.
Selain itu, konsumen juga menolak melaksanakan kewajiban sebagai tercantum dalam perjanjian menggunakan cara ancaman atau kekerasan, konsumen mengalihkan barang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa merujuk dari POJK.
Baca Juga: Sebelum Pilpres, OJK Temukan Puluhan Transaksi Saham Gorengan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai POJK Nomor 22 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri, tapi tidak melindungi debitur-debitur nakal.
"Nah masyarakat juga harus bersama-sama memerangi debitur yang tidak beritikad baik, karena kenapa? Ekonomi kita sangat bergantung kepada orang-orang baik, kami punya data 97-98 persen debiturnya baik, jangan sampai yang 2 persen ini teriak-teriak merasa dilindungi, merasa dia lebih hebat udah minjem dana ngga mau bayar," jelas dia.
Sementara Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum & ESG Perbanas Fransiska Oei lebih menekankan, pada pasal 6 dan 7 dalam POJK Pelindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa PUJK berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
"Misalnya konsumen tidak melakukan membayar pada waktunya atau konsumen yang mengalihkan agunan tanpa persetujuan PUJK. Tentunya ini adalah konsumen yang sepatutnya tidak dilindungi oleh POJK ini," beber di.
Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman aturan POJK Pelindungan Konsumen ini perlu disosialisasikan dan memberikan pemahaman ke masyarakat atau nasabah. "Jadi, kalau bermasalah dengan pembiyaannya bisa datang ke perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, bukan mencari solusi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Eksekusi jaminan fidusia masih tetap berlaku dan masih tetap kita pergunakan bagi nasabah yang beritikad tidak baik," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!