Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memanggil TikTok pada pekan depan. Pemanggilan ini imbas dari TikTok yang masih menggabungkan usaha e-commerce dengan media sosial.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, kembali meminta Tokopedia dan TikTok mematuhi aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air.
Adapun atruran yang dimaksud yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Sebab sejak beleid itu terbit, Jerry menyebut, TikTok melalui Tiktok Shop masih melakukan penjualan secara daring seperti e-commerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
Menurut Jerry, aturan Permendag omor 31/2023 Secara tegas mengatur dan menyatakan media sosial dilarang berjualan.
"Yang namanya media sosial enggak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya," ujarnya di kantornya Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/2/2024).
"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar," sambung Jerry.
Sementara, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, saat ini prosesnya terus berjalan dan mengalami perkembangan yang signifikan.
"Migrasi sistem back-end antara kedua aplikasi tersebut diharapkan selesai sesuai target awal. Kami terus melakukan pemantuan untuk memastikan aplikasi TikTok Tokopedia sesuai ketentuan," beber dia.
Baca Juga: Migrasi TikTok-Tokopedia Dipantau, Kemendag: Tinggal Seperempat Jalan
Isy menilai, saat ini seluruh proses transaksi sudah dilakukan pada sistem Tokopedia. Meski masih dalam proses migrasi, namun sudah terlihat adanya transisi ke aplikasi yang dikelola langsung oleh Tokopedia.
Sebelumnya, Jerry meminta, TikTok agar memenuhi peraturan yang ada yaitu memisahkan media sosial dengan e-commerce.
Pasalnya, sambung dia, dalam Permendag 31/2023 dengan tegas bahwa media sosial dilarang untuk berjualan.
"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan," kata Jerry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa