Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, masih geram terhadap perlakuan TikTok Shop yang dinilainya masih melanggar aturan.
Menurut Teten, pelanggaran itu yakni, TikTok Shop tidak memiliki izin usaha dagang e-commerce, sekaligus tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.
Pelanggaran itu mendobrak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," ujar Teten ketika dikutip dari Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (6/3/2024).
Teten menyebut, ini bukan kali pertama dirinya berbicara soal pelanggaran TikTok, tetapi untuk kesekian kalinya. Bahkan, diriya membandingkan platform media sosial lainnya yang justru hanya sebagai ajang promosi.
Jika terus melakukan perbuatan melanggar ini, bilang Teten, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi berat.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," imbuh Teten.
"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," ucap Teten.
Teten masih merasa khawatir, kehadiran TikTok Shop bukan hanya untuk mempromosikan dan menjual produk dalam negeri. Akan tetapi, juga bisa mempromosikan produk buatan negara asal yaitu China.
Baca Juga: DPR Mau Panggil Kemenkop Hingga TikTok Shop Soal Pelanggaran Permendag 31
"Orang yang masuk ke media sosial, TikTok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke e-commerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan menjadi belanja. Nah ini didasari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," sambung Teten.
Teten menambahkan, sebenarnya, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi TikTok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi e-commerce Tanah Air Tokopedia.
"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh TikTok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," pungkas Teten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Indonesia-Singapura Umumkan Kerja sama Ekonomi, Dari Investasi hingga Rute Pesawat
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim (SIMP), Kejaksaan Agung Periksa Maybank
-
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
-
BBM Naik-Rupiah Jebol, Budget Hiburan Kelas Menengah Hilang
-
Luhut-Chatib Basri soal MBG: Jangan Bertengkar-Ini Masalah Kepercayaan!
-
Rhenald Khasali Duga Ada Pihak Luar Recoki Pemilihan Ketua Umum Hipmi
-
Tak Cukup Melek Digital, Gen Z Harus Kuasai AI untuk Investasi Saham
-
Siap-siap! Rokok Ilegal Bakal Merajalela Setelah Kebijakan Kemasan Polos
-
IHSG Sesi I Melonjak 2,34% ke Level 5.881, BBCA Jadi Bintang
-
Pengusaha Logistik Curhat Harga BBM Naik: Tambahan Biaya Makin Menekan