Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, masih geram terhadap perlakuan TikTok Shop yang dinilainya masih melanggar aturan.
Menurut Teten, pelanggaran itu yakni, TikTok Shop tidak memiliki izin usaha dagang e-commerce, sekaligus tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.
Pelanggaran itu mendobrak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," ujar Teten ketika dikutip dari Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (6/3/2024).
Teten menyebut, ini bukan kali pertama dirinya berbicara soal pelanggaran TikTok, tetapi untuk kesekian kalinya. Bahkan, diriya membandingkan platform media sosial lainnya yang justru hanya sebagai ajang promosi.
Jika terus melakukan perbuatan melanggar ini, bilang Teten, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi berat.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," imbuh Teten.
"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," ucap Teten.
Teten masih merasa khawatir, kehadiran TikTok Shop bukan hanya untuk mempromosikan dan menjual produk dalam negeri. Akan tetapi, juga bisa mempromosikan produk buatan negara asal yaitu China.
Baca Juga: DPR Mau Panggil Kemenkop Hingga TikTok Shop Soal Pelanggaran Permendag 31
"Orang yang masuk ke media sosial, TikTok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke e-commerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan menjadi belanja. Nah ini didasari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," sambung Teten.
Teten menambahkan, sebenarnya, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi TikTok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi e-commerce Tanah Air Tokopedia.
"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh TikTok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," pungkas Teten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Kura-Kura Pakai Kostum Beruang? Ini Keseruan Buku Bob Shea
-
Semangat dan Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Pegunungan Toraja Utara
-
Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP
-
Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau