Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya untuk Pertalite, diperkirakan akan segera diselesaikan.
Target penyelesaian revisi Perpres tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan harga BBM dan tarif listrik hingga Juni 2024.
Menurut Arifin, revisi kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki sasaran dan pelaksanaan penyaluran subsidi BBM di masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa subsidi tersebut akan tetap diberikan untuk moda transportasi yang dianggap strategis untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Beberapa kali Kementerian ESDM telah menyampaikan keprihatinan terkait kemacetan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang dikhawatirkan akan mengakibatkan peningkatan konsumsi BBM subsidi setiap akhir tahun.
Revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM tersebut telah diajukan sejak pertengahan 2022. Namun, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum mendapatkan persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik dan harga BBM hingga Juni 2024 dalam rapat kabinet pada Senin (26/2/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah akan melanjutkan penyaluran belanja subsidi untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Baca Juga: Nasib BBM Pertalite Ke Depan Terungkap: Bakal Dicampur Bioetanol, Tapi...
Berita Terkait
-
Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik Sampai Juni, Pertamina Rugi?
-
Nozzle Warna Ungu di SPBU Pertamina, Varian BBM Baru Pengganti Pertalite?
-
Aturan Baru Sub Penyalur BBM Subsidi: Harga Bensin Eceran Bakal Terdampak?
-
Pertalite Akan Dihapus Usai Pemilu 2024?
-
Nasib BBM Pertalite Ke Depan Terungkap: Bakal Dicampur Bioetanol, Tapi...
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000