Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) di daerah-daerah yang belum memiliki penyalur.
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah Terpencil, Terdepan, Terluar (3T).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa di lapangan seringkali ditemukan kesulitan bagi masyarakat, khususnya di kepulauan yang belum memiliki penyalur. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM.
Untuk mengatasi masalah ini, sub penyalur menjadi salah satu solusi alternatif. Sub penyalur adalah perwakilan dari kelompok konsumen yang bertugas menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi kepada anggotanya dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Ini tidak dilakukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan agar revisi aturan ini segera bisa diimplementasikan. Beberapa poin yang direvisi mencakup definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan konsumen, serta sanksi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi atau kompensasi bisa mendapatkannya dengan lebih mudah dan lancar, sesuai dengan haknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan