Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) di daerah-daerah yang belum memiliki penyalur.
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah Terpencil, Terdepan, Terluar (3T).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa di lapangan seringkali ditemukan kesulitan bagi masyarakat, khususnya di kepulauan yang belum memiliki penyalur. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM.
Untuk mengatasi masalah ini, sub penyalur menjadi salah satu solusi alternatif. Sub penyalur adalah perwakilan dari kelompok konsumen yang bertugas menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi kepada anggotanya dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Ini tidak dilakukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan agar revisi aturan ini segera bisa diimplementasikan. Beberapa poin yang direvisi mencakup definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan konsumen, serta sanksi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi atau kompensasi bisa mendapatkannya dengan lebih mudah dan lancar, sesuai dengan haknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak