Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) di daerah-daerah yang belum memiliki penyalur.
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah Terpencil, Terdepan, Terluar (3T).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa di lapangan seringkali ditemukan kesulitan bagi masyarakat, khususnya di kepulauan yang belum memiliki penyalur. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM.
Untuk mengatasi masalah ini, sub penyalur menjadi salah satu solusi alternatif. Sub penyalur adalah perwakilan dari kelompok konsumen yang bertugas menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi kepada anggotanya dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Ini tidak dilakukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan agar revisi aturan ini segera bisa diimplementasikan. Beberapa poin yang direvisi mencakup definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan konsumen, serta sanksi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi atau kompensasi bisa mendapatkannya dengan lebih mudah dan lancar, sesuai dengan haknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf