Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) di daerah-daerah yang belum memiliki penyalur.
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah Terpencil, Terdepan, Terluar (3T).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa di lapangan seringkali ditemukan kesulitan bagi masyarakat, khususnya di kepulauan yang belum memiliki penyalur. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM.
Untuk mengatasi masalah ini, sub penyalur menjadi salah satu solusi alternatif. Sub penyalur adalah perwakilan dari kelompok konsumen yang bertugas menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi kepada anggotanya dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Ini tidak dilakukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan agar revisi aturan ini segera bisa diimplementasikan. Beberapa poin yang direvisi mencakup definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan konsumen, serta sanksi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi atau kompensasi bisa mendapatkannya dengan lebih mudah dan lancar, sesuai dengan haknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran