Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Dalam perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas, dikutip dari Antara.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan presiden terkait dengan hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, Anas menambahkan bahwa ketentuan mengenai hari kerja yang tertera dalam peraturan tidak berlaku untuk prajurit TNI dan pegawai ASN yang bertugas di kementerian yang menangani urusan pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh menteri luar negeri.
Sementara itu, hari kerja dan jam kerja untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat penugasan.
Baca Juga: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Salat Witir di Bulan Ramadan 2024
Berita Terkait
-
Catat! Gratis Masuk Ancol untuk Ngabuburit Selama Ramadhan, Begini Cara Dapatkan Tiketnya..
-
Iwan Fals Sindir Orang yang Curang Pasti Batal Puasanya: Namanya Aja Curang
-
Sidang Isbat Puasa Ramadhan 1445 H Hari Ini, Kapan Mulai Tarawih? Ini Prediksi Jatuhnya Hilal
-
Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Salat Witir di Bulan Ramadan 2024
-
Bacaan Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan dan Tata Caranya, Lengkap dengan Arab
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
Terkini
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Bantu Program Presiden Prabowo, Bank Indonesia Bakal Hati-hati Kelola Anggaran
-
Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla
-
Korsel Bangun 1,35 Juta Rumah Baru di Wilayah Seoul, Berapa Harganya?
-
Nasabah Gagal Bayar Pinjol Bakal Masuk di Data SLIK OJK