Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Dalam perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas, dikutip dari Antara.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan presiden terkait dengan hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, Anas menambahkan bahwa ketentuan mengenai hari kerja yang tertera dalam peraturan tidak berlaku untuk prajurit TNI dan pegawai ASN yang bertugas di kementerian yang menangani urusan pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh menteri luar negeri.
Sementara itu, hari kerja dan jam kerja untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat penugasan.
Baca Juga: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Salat Witir di Bulan Ramadan 2024
Berita Terkait
-
Catat! Gratis Masuk Ancol untuk Ngabuburit Selama Ramadhan, Begini Cara Dapatkan Tiketnya..
-
Iwan Fals Sindir Orang yang Curang Pasti Batal Puasanya: Namanya Aja Curang
-
Sidang Isbat Puasa Ramadhan 1445 H Hari Ini, Kapan Mulai Tarawih? Ini Prediksi Jatuhnya Hilal
-
Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Salat Witir di Bulan Ramadan 2024
-
Bacaan Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan dan Tata Caranya, Lengkap dengan Arab
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Mendag Pastikan Negosiasi Tarif dengan AS Masih Berjalan