Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Dalam perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas, dikutip dari Antara.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan presiden terkait dengan hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, Anas menambahkan bahwa ketentuan mengenai hari kerja yang tertera dalam peraturan tidak berlaku untuk prajurit TNI dan pegawai ASN yang bertugas di kementerian yang menangani urusan pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh menteri luar negeri.
Sementara itu, hari kerja dan jam kerja untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat penugasan.
Baca Juga: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Salat Witir di Bulan Ramadan 2024
Berita Terkait
-
Catat! Gratis Masuk Ancol untuk Ngabuburit Selama Ramadhan, Begini Cara Dapatkan Tiketnya..
-
Iwan Fals Sindir Orang yang Curang Pasti Batal Puasanya: Namanya Aja Curang
-
Sidang Isbat Puasa Ramadhan 1445 H Hari Ini, Kapan Mulai Tarawih? Ini Prediksi Jatuhnya Hilal
-
Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Salat Witir di Bulan Ramadan 2024
-
Bacaan Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan dan Tata Caranya, Lengkap dengan Arab
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
-
Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global
-
Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Geopolitik Global
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Luncurkan Aura Research, Layanan Riset dan Analisis Isu Media Digital
-
FIFGROUP Kantongi Laba Rp4,63 Triliun di 2025, Indra Gunawan Resmi Jadi Bos Baru
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
-
Konsumsi BBM hingga Listrik Diproyeksikan Meningkat Selama Lebaran, Pemerintah Bentuk Posko!
-
Dari Kilang ke Meja Makan: Bagaimana Konflik Selat Hormuz Picu Kenaikan Harga Pangan
-
Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat