- Kewenangan alih fungsi lahan sawah di 12 provinsi ditarik dari Pemda ke Kementerian ATR/BPN.
- Pemerintah targetkan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan tuntas pada Juni 2026.
- Total 20 provinsi kini diawasi ketat pusat guna cegah alih fungsi lahan sawah produktif.
Suara.com - Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah produktif. Dalam kebijakan terbaru, kewenangan perubahan fungsi lahan di 12 provinsi tambahan kini ditarik dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, langkah ini diambil guna memastikan stabilitas stok pangan nasional tidak terganggu oleh maraknya alih fungsi lahan yang tak terkendali.
"Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi (dalam pengawasan khusus). Segala perubahan fungsi di 12 provinsi itu sudah berada di pusat. Tidak lagi di kabupaten atau kota," ujar Zulhas usai rakor di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dengan penambahan tersebut, kini total terdapat 20 provinsi yang masuk dalam radar pengawasan ketat tim terpadu. Fokus utama kebijakan ini adalah melindungi lahan sawah paling subur, terutama di wilayah lumbung pangan seperti Pulau Jawa.
Zulhas membeberkan perubahan fungsi lahan di 12 provinsi baru wajib melalui persetujuan Kementerian ATR/BPN, selain itu pemerintah menargetkan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan di 20 provinsi prioritas dan 17 provinsi lainnya tuntas pada Juni 2026. Disisi lain jika Pemda tidak mampu menyelesaikan penetapan tata ruang hingga batas waktu, pemerintah pusat akan mengambil alih prosesnya secara langsung.
Kebijakan ini merupakan turunan dari implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Zulhas menyebut, kepastian hukum atas lahan sawah sangat mendesak demi mencegah penyusutan area produksi pangan secara masif.
"Untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang paling subur, maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah yang tidak boleh lagi dialihfungsikan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kelola Rp85 T Duit MBG, BGN dan Kementerian Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran Secara Digital
-
Laba Bersih Melesat 115 Persen, Bank Jago (ARTO) Catat Kinerja Solid Sepanjang 2025
-
Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy
-
IHSG Menguat 0,53% di Sesi I, Tapi Banyak Saham Merah
-
Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya
-
BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 7.800 Didukung Sektor Komoditas
-
Presiden Prabowo: Krisis Global Dorong Indonesia Percepat Swasembada Energi
-
Aturan PP Tunas Terbit, Pelaku Usaha Masih Menanti Kepastian Parameter Risiko
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031