Suara.com - Akulaku PayLater, layanan kredit digital dari Akulaku Group, kembali aktif menyalurkan pembiayaan kepada pengguna setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Akulaku PayLater pada bulan Oktober 2023 atau selama 5 bulan karena ditemukan pelanggaran dalam tata kelola dan manajemen risiko.
Pada hari ini Rabu (13/3/2024) OJK resmi mencabut pembatasan kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia. Ini terkait bisnis buy now pay later (BNPL) yang dijalankan Akulaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat tertanda Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, yang dirilis hari ini.
Menurut OJK, keputusan tersebut dilakukan karena Akulaku telah melaksanakan perbaikan yang sudah direkomendasikan OJK.
"Dengan dicabutnya sanksi yang dimaksud, maka Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan usaha dengan skema BNPL," kata OJK.
Akulaku PayLater merupakan salah satu layanan kredit digital terpopuler di Indonesia dengan lebih dari 20 juta pengguna. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk membeli barang dan jasa secara online dengan pembayaran dicicil.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera