Suara.com - Akulaku PayLater, layanan kredit digital dari Akulaku Group, kembali aktif menyalurkan pembiayaan kepada pengguna setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Akulaku PayLater pada bulan Oktober 2023 atau selama 5 bulan karena ditemukan pelanggaran dalam tata kelola dan manajemen risiko.
Pada hari ini Rabu (13/3/2024) OJK resmi mencabut pembatasan kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia. Ini terkait bisnis buy now pay later (BNPL) yang dijalankan Akulaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat tertanda Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, yang dirilis hari ini.
Menurut OJK, keputusan tersebut dilakukan karena Akulaku telah melaksanakan perbaikan yang sudah direkomendasikan OJK.
"Dengan dicabutnya sanksi yang dimaksud, maka Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan usaha dengan skema BNPL," kata OJK.
Akulaku PayLater merupakan salah satu layanan kredit digital terpopuler di Indonesia dengan lebih dari 20 juta pengguna. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk membeli barang dan jasa secara online dengan pembayaran dicicil.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan