Suara.com - Mudik menggunakan pesawat terbang untuk sebagian orang merupakan opsi terbaik yang ada saat ini. Tapi belakangan kabar viral harga pesawat melonjak dan membuat banyak orang merasa keberatan. Padahal secara faktual terdapat regulasi mengenai tarif batas yang berlaku di Indonesia.
Kabar viral ini sampai ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Menurut Sandi, Indonesia kekurangan 300 hingga 350 armada transportasi udara jelang mudik lebaran yang akan segera terjadi.
Harga Tiket Pesawat Tidak Masuk Akal
Kabar viral mengenai harga tiket pesawat sendiri sebenarnya datang dari banyak orang. Salah seorang netizen di media sosial X menyebutkan bahwa harga tiket pesawat ke Padang untuk awal April mencapai angka Rp4.700.000. Bahkan di hari yang sama, ada yang mencapai lebih dari Rp5.000.000.
Ungkapan keresahan ini disertai dengan tangkapan layar yang menampilkan harga yang ia sebutkan ini. Unggahan ini menjadi viral setelah dilihat oleh lebih dari 1 juga akun, dan mendapat respon berupa komentar dan unggahan ulang. Ternyata hal yang sama dirasakan banyak netizen lainnya.
Bahkan, salah seorang warganet mengaku menunda pulang agar mendapatkan tiket dengan harga yang lebih terjangkau.
Lalu Apa Sebabnya?
Tidak akan ada asap jika tidak ada api. Sejumlah kalangan menduga, fenomena ini terjadi karena faktor harga avtur. Harga avtur tidak sekedar bergantung pada harga minyak dunia, namun juga kompleksitas distribusinya yang cukup rumit karena Indonesia adalah negara kepulauan.
Faktor lain yang memicu kenaikan ini, seperti yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, adalah keterbatasan jumlah armada pesawat yang dimiliki sehingga tidak dapat mengakomodir secara optimal seluruh penumpang yang ada.
Baca Juga: Update Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Berbagai Daerah, Naik Tajam Jelang Lebaran
Kombinasi keduanya seperti ‘disempurnakan’ dengan lonjakan permintaan masyarakat menjelang waktu lebaran untuk keperluan mudik dan sebagainya. Hal ini jadi pemicu mengapa harga tiket pesawat seperti tidak masuk akal untuk beberapa waktu belakangan.
Regulasi Tarif Batas dari Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan resmi mengenai tarif batas atas untuk setiap angkutan umum, termasuk tiket pesawat terbang. Namun demikian dari pemantauan yang dilakukan, ada beberapa maskapai yang dinilai memberikan tarif tiket di atas batas ini.
Diberitakan salah satu media online, bahwa KPPU, sebagai lembaga yang berwenang atas hal ini, telah memanggil setidaknya 7 maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat jelang lebaran. Mengacu pada beberapa pemberitaan, terdapat temuan dari Kemenhub mengenai penjualan tiket yang melebihi batas atas yang dilakukan 3 diantaranya.
Tentu hal ini akan segera ditindaklanjuti supaya masyarakat tetap dapat mengakses tiket pesawat yang mereka butuhkan, pada tingkat harga yang telah ditetapkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Saat Hari Biasa vs Jelang Lebaran, Naik Dua Kali Lipat!
-
Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2024
-
KAI Beri Flash Sale Tiket Kereta Mudik Eksekutif Cuma Rp 150 Ribu, Ini Daftar Rutenya
-
Jelang Libur Lebaran 2024, Masyarakat Diimbau Mudik dengan Kendaraan Umum
-
Update Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Berbagai Daerah, Naik Tajam Jelang Lebaran
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
100 Rumah Tangga Fakfak Dapat Listrik Gratis lewat Program BPBL
-
Muncul Penipuan Pembiayaan Mekaar Digital, PNM Imbau Masyarakat Lebih Waspada
-
Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025
-
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Rp632 Triliun pada 34,5 Juta Debitur
-
Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Inklusif, Telkom dan UGM Jalin Kerja Sama Strategis
-
OCA AI Assistant Tingkatkan Interaksi Pelaku Usaha dengan Pelanggan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
RI Dinilai Butuh UU Migas Baru untuk Tarik Investor Jangka Panjang
-
KB Bank Bangkitkan Semangat Wirausaha Muda, Gen Z Ramaikan GenKBiz dan Star Festival Batam 2025