- Perlu perbaikan hukum & terobosan hakim hadapi kejahatan teknologi.
- Terungkap penggunaan direktur boneka demi manipulasi data keuangan.
- Ketegasan hukum kunci pulihkan kepercayaan investor asing di startup.
Suara.com - Laju teknologi yang melesat bak meteor rupanya belum mampu diimbangi oleh langkah kaki regulasi dan hukum di Tanah Air. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum startup untuk mengeruk keuntungan pribadi, menyamarkan aset, hingga mengelabui investor global.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti tajam fenomena ini. Menurutnya, ada tiga faktor krusial yang mendesak untuk diperbaiki: peraturan, aparat, dan budaya. Ia menilai, substansi hukum saat ini masih memiliki kelemahan fatal dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan kerah putih di era digital.
"Dari sisi substansi, harus dievaluasi kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan. Saya setuju bila aparat hukum, termasuk hakim, melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan tindakannya," tegas Suparji di Jakarta, Rabu (14/1).
Terkait kasus hukum yang menjerat pendiri eFishery, Gibran Chuzaefah dan kawan-kawan, Suparji mendorong penggunaan instrumen hukum yang paling ditakuti: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berikan hukuman seberat-beratnya agar kapok. Siapapun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban. Terapkan TPPU, kalau perlu rampas aset-asetnya," tambahnya. Meski tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, Suparji menilai kejahatan yang berdampak luas pada ekonomi nasional layak diganjar sanksi maksimal.
Senada dengan itu, ahli digital forensik Ruby Alamsyah menyebut rentetan skandal di sektor fintech dan startup—termasuk eFishery—adalah buah dari ketidaksiapan regulasi. "Digital forensik bisa membantu penegak hukum menelusuri jejak elektronik hingga perubahan data keuangan sebagai dasar tuntutan maksimal," jelas Ruby.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan (12/2/2026), fakta mengejutkan terungkap. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Alpi Gandamanah dan Dewi Rismaniar, mengaku hanya sebagai nominee atau "direktur boneka".
Nama mereka dipinjam untuk mendirikan berbagai perusahaan cangkang (PT dan CV) oleh pihak Gibran dengan imbalan receh, hanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Alpi bahkan menyeret nama Gresa Palma Gunawan, istri Gibran, sebagai sosok yang awal menghubungi untuk "peminjaman nama" tersebut. Saat ditanya soal aliran uang atau operasional PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), keduanya kompak mengaku buta total.
Kuasa hukum PT Multidaya Teknologi Nusantara, Andi F. Simangunsong, menyayangkan rapinya skema penipuan ini yang baru terendus akhir 2024. Selama bertahun-tahun, komisaris dan pemegang saham disuguhi laporan keuangan fiktif.
Baca Juga: Transisi Energi Tak Cuma Proyek Jumbo, Kini Startup Energi Hijau Ikut Tancap Gas
"Pola ini sangat mengkhawatirkan bagi iklim investasi. Investor asing melihat kasus TaniHub, Investree, dan sekarang eFishery. Persidangan ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan mereka," ujar Andi optimistis.
Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu kini menjadi satu-satunya kunci agar modal asing tidak lari meninggalkan ekosistem startup lokal yang tengah terluka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Target Harga DEWA saat Sahamnya Uji Level Resistance
-
10 Fakta Kesepakatan Prabowo dan Trump: Barang AS Bebas Masuk Indonesia, Tarif 0 Persen!
-
Bumi Resources Minerals Buka Suara Lahan Tambang Emas di Segel Satgas PKH
-
Jelang Ramadan, Harga Pangan Nasional Cabai Rawit Merah Tembus Rp75 ribu
-
Ahli Feng Shui Ungkap Bisnis yang Gemilang di Tahun Kuda Api
-
RMKE Torehkan Pertumbuhan Eksponensial di Awal 2026
-
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.282 Triliun di Akhir 2025, BI Bilang Begini
-
Pendapatan Jaya Ancol Turun 11,11 Persen Jadi Rp1,12 Triliun
-
5 Fakta Stock Split DSSA: Rasio 1:25 hingga Target Saham
-
Emas Dunia Terkoreksi Tajam, Ini Penyebabnya