- Perlu perbaikan hukum & terobosan hakim hadapi kejahatan teknologi.
- Terungkap penggunaan direktur boneka demi manipulasi data keuangan.
- Ketegasan hukum kunci pulihkan kepercayaan investor asing di startup.
Suara.com - Laju teknologi yang melesat bak meteor rupanya belum mampu diimbangi oleh langkah kaki regulasi dan hukum di Tanah Air. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum startup untuk mengeruk keuntungan pribadi, menyamarkan aset, hingga mengelabui investor global.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti tajam fenomena ini. Menurutnya, ada tiga faktor krusial yang mendesak untuk diperbaiki: peraturan, aparat, dan budaya. Ia menilai, substansi hukum saat ini masih memiliki kelemahan fatal dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan kerah putih di era digital.
"Dari sisi substansi, harus dievaluasi kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan. Saya setuju bila aparat hukum, termasuk hakim, melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan tindakannya," tegas Suparji di Jakarta, Rabu (14/1).
Terkait kasus hukum yang menjerat pendiri eFishery, Gibran Chuzaefah dan kawan-kawan, Suparji mendorong penggunaan instrumen hukum yang paling ditakuti: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berikan hukuman seberat-beratnya agar kapok. Siapapun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban. Terapkan TPPU, kalau perlu rampas aset-asetnya," tambahnya. Meski tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, Suparji menilai kejahatan yang berdampak luas pada ekonomi nasional layak diganjar sanksi maksimal.
Senada dengan itu, ahli digital forensik Ruby Alamsyah menyebut rentetan skandal di sektor fintech dan startup—termasuk eFishery—adalah buah dari ketidaksiapan regulasi. "Digital forensik bisa membantu penegak hukum menelusuri jejak elektronik hingga perubahan data keuangan sebagai dasar tuntutan maksimal," jelas Ruby.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan (12/2/2026), fakta mengejutkan terungkap. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Alpi Gandamanah dan Dewi Rismaniar, mengaku hanya sebagai nominee atau "direktur boneka".
Nama mereka dipinjam untuk mendirikan berbagai perusahaan cangkang (PT dan CV) oleh pihak Gibran dengan imbalan receh, hanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Alpi bahkan menyeret nama Gresa Palma Gunawan, istri Gibran, sebagai sosok yang awal menghubungi untuk "peminjaman nama" tersebut. Saat ditanya soal aliran uang atau operasional PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), keduanya kompak mengaku buta total.
Kuasa hukum PT Multidaya Teknologi Nusantara, Andi F. Simangunsong, menyayangkan rapinya skema penipuan ini yang baru terendus akhir 2024. Selama bertahun-tahun, komisaris dan pemegang saham disuguhi laporan keuangan fiktif.
Baca Juga: Transisi Energi Tak Cuma Proyek Jumbo, Kini Startup Energi Hijau Ikut Tancap Gas
"Pola ini sangat mengkhawatirkan bagi iklim investasi. Investor asing melihat kasus TaniHub, Investree, dan sekarang eFishery. Persidangan ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan mereka," ujar Andi optimistis.
Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu kini menjadi satu-satunya kunci agar modal asing tidak lari meninggalkan ekosistem startup lokal yang tengah terluka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026