Suara.com - KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, yang berarti Gibran akan menjadi wakil presiden setelah dilantik pada bulan Oktober mendatang. Dengan demikian, Gibran akan menggantikan Ma'ruf Amin.
Sebagai wakil presiden, Gibran akan secara otomatis menerima gaji sesuai dengan ketentuan undang-undang. Gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Pasal 2 Ayat 2 undang-undang tersebut, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali lipat dari gaji tertinggi yang diterima oleh pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok tertinggi pejabat negara dimiliki oleh ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA).
Besarnya gaji pokok pejabat tinggi tersebut mencapai Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, Gibran nantinya akan menerima gaji pokok sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Selain mendapat gaji pokok, Gibran juga akan menerima tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 Ayat 2b keputusan tersebut, disebutkan bahwa wakil presiden akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan. Dengan demikian, jika dijumlahkan, Gibran kemungkinan akan menerima total bayaran sebesar Rp42,16 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, seorang wakil presiden juga mendapatkan dana operasional. Dana ini adalah anggaran yang diberikan untuk mendukung kegiatan presiden, meskipun nilainya tetap setiap tahunnya.
Baca Juga: Respons Santai Kubu Surya Paloh Usai Relawan Turunkan Paksa Bendera Nasdem di Markas Timnas AMIN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan bahwa dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan tugas Kepala Negara.
"Dana Presiden dan Wakil Presiden disediakan untuk mendukung kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain yang diperlukan untuk melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden," demikian disebutkan dalam Pasal 1 PMK tersebut.
Berita Terkait
-
Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK
-
Gibran Mau Rangkul Rivalnya Setelah Pemilu 2024 Selesai, Ganjar Kasih Sinyal Positif
-
KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Geisz Chalifah Singgung soal Kaum Penyembah Berhala
-
Cerita Ganjar Siapkan Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Sejak Lama
-
Respons Santai Kubu Surya Paloh Usai Relawan Turunkan Paksa Bendera Nasdem di Markas Timnas AMIN
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari