Suara.com - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan kepada maskapai penerbangan untuk tidak aji mumpung untuk menaikan tarif tiket selama periode mudik lebaran ini. Maskapai diminta memberikan tarif tiket sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Aturan yang dimaksud yaitu, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Senantiasa mematuhi, tidak melanggar, Tarif Batas Atas sebagaimana diatur Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 dan Fuel Surcharge sesuai KM 7 tahun 2023," ujar Ketua APJAPI, Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Alvin juga mengajak penumpang untuk memantau, jika ada maskapai yang masih bandel memberikan tarif tinggi selama mudik lebaran.
"Penumpang yang mengalami pelayanan bandar udara maupun maskapai penerbangan yang tidak sesuai standar peraturan perundangan yang berlaku, dapat menyampaikan keluhan kepada APJAPI melalui WhatsApp di 08888-127-127," kata dia.
Mantan Anggota Ombudsman ini juga mengingatkan kepada operator bandara untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) terhadap para penumpang pesawat.
Selain itu, operator juga perlu mempublikasikan besaran retribusi bandara yang dibebankan kepada penumpang secara gamblang dan mudah dibaca.
Tak hanya itu, Alvin mengingatkan, Kementerian Perhubungan untuk selalu memantau kedisiplinan jadwal penerbangan, hal ini agar tidak terjadi delay yang cukup lama.
"Kemenhub diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan jadwal penerbangan dalam rangka mengurangi delay dan pembatalan penerbangan," pungkas dia.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai