Suara.com - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan kepada maskapai penerbangan untuk tidak aji mumpung untuk menaikan tarif tiket selama periode mudik lebaran ini. Maskapai diminta memberikan tarif tiket sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Aturan yang dimaksud yaitu, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Senantiasa mematuhi, tidak melanggar, Tarif Batas Atas sebagaimana diatur Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 dan Fuel Surcharge sesuai KM 7 tahun 2023," ujar Ketua APJAPI, Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Alvin juga mengajak penumpang untuk memantau, jika ada maskapai yang masih bandel memberikan tarif tinggi selama mudik lebaran.
"Penumpang yang mengalami pelayanan bandar udara maupun maskapai penerbangan yang tidak sesuai standar peraturan perundangan yang berlaku, dapat menyampaikan keluhan kepada APJAPI melalui WhatsApp di 08888-127-127," kata dia.
Mantan Anggota Ombudsman ini juga mengingatkan kepada operator bandara untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) terhadap para penumpang pesawat.
Selain itu, operator juga perlu mempublikasikan besaran retribusi bandara yang dibebankan kepada penumpang secara gamblang dan mudah dibaca.
Tak hanya itu, Alvin mengingatkan, Kementerian Perhubungan untuk selalu memantau kedisiplinan jadwal penerbangan, hal ini agar tidak terjadi delay yang cukup lama.
"Kemenhub diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan jadwal penerbangan dalam rangka mengurangi delay dan pembatalan penerbangan," pungkas dia.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan