Suara.com - DJP menanggapi banyaknya protes dari warganet terkait besarannya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) pada bulan Maret 2024. Protes ini mencuat di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Penyebab utama dari peningkatan potongan pajak ini adalah penerapan skema baru dalam penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku sejak Januari tahun ini.
Menurut Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, metode penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan penerimaan THR menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam skema ini, PPh 21 dihitung dengan cara menambahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, lalu dikalikan dengan tarif sesuai dengan tabel TER. Akibatnya, potongan pajak pada bulan penerimaan THR akan lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.
Dwi juga menegaskan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan perusahaan termasuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Pengenaan pajak atas THR ini kemudian diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 mengenai Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Terkait Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Namun, terjadi perubahan dalam skema penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Perubahan ini mengenai cara penghitungan PPh pasal 21 menjadi lebih sederhana dengan menerapkan metode Tarif Efektif Rata-Rata.
Sebelumnya, pemberi kerja akan melakukan penghitungan PPh 21 secara terpisah untuk gaji dan THR dengan menggunakan tarif Pasal 17. Namun, dengan peraturan baru ini, pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto per bulan dan mengalikannya dengan TER bulanan.
Baca Juga: Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun
Elemen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup berbagai komponen seperti gaji, tunjangan rutin, bonus, uang lembur, THR, serta penghasilan lain yang tidak teratur.
Hal ini juga termasuk imbalan dari kegiatan yang diadakan oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Contoh penerapan metode penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah ketika seorang pegawai menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp6,5 juta pada bulan Februari, maka tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 1 persen.
Namun, pada bulan Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto sebesar Rp13 juta karena dijumlahkan dengan THR, sehingga tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.
Menurut Dwi, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 selama bulan Januari hingga November.
Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan mengurangkan jumlah pajak yang sudah dibayarkan selama Januari sampai November, sehingga beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak tetap sama.
Berita Terkait
-
Disita Kejagung, Harga dan Pajak Rolls-Royce Sandra Dewi Jauh Lebih Mahal Ketimbang Denda Korupsi Harvey Moeis
-
Fantastis! Jumlah Tunggakan Pajak Sandra Dewi Bisa Buat Beli Toyota Avanza
-
Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun
-
10 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaru April 2024 Buat Hadiah THR
-
Bingung Cari THR Lebaran untuk Anak? 6 Ide yang Unik dan Bermanfaat Ini Bisa Dicoba!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga