Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi berupa gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar.
Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya hakim memvonisnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Putusan ini hampir mirip dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Andhi divonis 10 tahun 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut Andhi menyatakan akan mengajukan banding.
"Terima kasih yang mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," ujarnya.
Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Andhi.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
Sebagaiman diketahui, kasus korupsi Andhi berawal dari perilaku anak dan istrinya yang kerap menampilkan gaya hidup mewah menggunankan barang-barang dari merek internasional.
Baca Juga: Dirjen Pajak Akan 'Dihapus', Mengenal BPN Pengganti DJP yang Digagas Prabowo-Gibran
Hal itu kemudian memicu sorotan publik hingga membuat KPK turun tangan.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan beberapa kali, Andhi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni dan ditahan sejak 7 Juli 2023.
Pada persidangan, Andhi didakwa melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi Rp58,8 miliar selama 11 Tahun.
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Keluar dari Mobil Mewah, Tak Sadar Telah Nunggak Pajak, Nilainya Bisa Buat Beli Toyota Avanza
-
Rolls-Royce Ghost Harvey Moeis Ternyata Nunggak Pajak, Raffi Ahamd Punya Satu
-
Dirjen Pajak Akan 'Dihapus', Mengenal BPN Pengganti DJP yang Digagas Prabowo-Gibran
-
Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya