Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi berupa gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar.
Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya hakim memvonisnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Putusan ini hampir mirip dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Andhi divonis 10 tahun 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut Andhi menyatakan akan mengajukan banding.
"Terima kasih yang mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," ujarnya.
Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Andhi.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
Sebagaiman diketahui, kasus korupsi Andhi berawal dari perilaku anak dan istrinya yang kerap menampilkan gaya hidup mewah menggunankan barang-barang dari merek internasional.
Baca Juga: Dirjen Pajak Akan 'Dihapus', Mengenal BPN Pengganti DJP yang Digagas Prabowo-Gibran
Hal itu kemudian memicu sorotan publik hingga membuat KPK turun tangan.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan beberapa kali, Andhi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni dan ditahan sejak 7 Juli 2023.
Pada persidangan, Andhi didakwa melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi Rp58,8 miliar selama 11 Tahun.
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Keluar dari Mobil Mewah, Tak Sadar Telah Nunggak Pajak, Nilainya Bisa Buat Beli Toyota Avanza
-
Rolls-Royce Ghost Harvey Moeis Ternyata Nunggak Pajak, Raffi Ahamd Punya Satu
-
Dirjen Pajak Akan 'Dihapus', Mengenal BPN Pengganti DJP yang Digagas Prabowo-Gibran
-
Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina
-
Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?
-
Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU