Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi berupa gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar.
Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya hakim memvonisnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Putusan ini hampir mirip dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Andhi divonis 10 tahun 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut Andhi menyatakan akan mengajukan banding.
"Terima kasih yang mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," ujarnya.
Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Andhi.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
Sebagaiman diketahui, kasus korupsi Andhi berawal dari perilaku anak dan istrinya yang kerap menampilkan gaya hidup mewah menggunankan barang-barang dari merek internasional.
Baca Juga: Dirjen Pajak Akan 'Dihapus', Mengenal BPN Pengganti DJP yang Digagas Prabowo-Gibran
Hal itu kemudian memicu sorotan publik hingga membuat KPK turun tangan.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan beberapa kali, Andhi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni dan ditahan sejak 7 Juli 2023.
Pada persidangan, Andhi didakwa melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi Rp58,8 miliar selama 11 Tahun.
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Keluar dari Mobil Mewah, Tak Sadar Telah Nunggak Pajak, Nilainya Bisa Buat Beli Toyota Avanza
-
Rolls-Royce Ghost Harvey Moeis Ternyata Nunggak Pajak, Raffi Ahamd Punya Satu
-
Dirjen Pajak Akan 'Dihapus', Mengenal BPN Pengganti DJP yang Digagas Prabowo-Gibran
-
Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat