Suara.com - PT Hutama Karya (Persero) memberikan diskon tarif tol pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama mudik dan arus balik lebaran. Besaran diskon tol yang diberikan Hutama Karya yaitu sebesar 20 persen, di mana hanya ada dua ruas tol yang diberlakukan.
Diskon tarif tol diusulkan pada arus mudik tanggal 3 April 2024 Pukul 06.00 WIB hingga 4 April 2024 Pukul 18.00 WIB dan arus belik di tanggal 16 April 2024 Pukul 06.00 WIB hingga 17 April 2024 Pukul 18.00 WIB.
Diskon tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas dengan transaksi pembayaran jarak tarif terjauh.
"Diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk dari Gerbang To! (GT) Bakauheni Selatan, kelolaan PT Bakauheni Terbanggi Besar dan keluar di GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama kelolaan Hutama Karya atau sebaliknya; kendaraan yang masuk dari GT Palembang dan keluar di GT Prabumulih atau sebaliknya," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam media gathering di Jakarta, yang dikutip Rabu (3/4/2024)
Adapun berikut dua ruas tol JTTS yang diberlakukan diskon tol:
- Dari GT Bakauheni Seiatam ke GT Kaya Agung/Kaya Agung Utama atau sebaliknya: Kendaraan Golongan I menjadi Rp326.000,Kendaraan Golongan IIdan III menjadi Rp489.000,Kendaraan Golongan IV dan V menjadi Rp 652.000,
- Dari GT Palembang ke GT Prabumulih atau sebalikoya: Kendaraan Golongan I menjadi Rp95.000,Kendaraan Golongan II dan III menjadi Rp142.500,Keadaraan Golongan IV dan V menjadi Rp190.000,
Namun potongan tarif ini tidak berlaku apabila saat bertransaksi dengan saldo kartu Uang Elektronik (UE) tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
"Karena itu kami terus menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo dan kondisi Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berangkat serta menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan," kata Adjib.
Hutama Karya memprediksi puncak arus mudik di tol Trans Sumatera akan terjadi pada H-4 atau Sabtu (6/4) dengan peningkatan sebesar 19 persen terhadap lalu lintas Normal dan puncak arus balik pada H+3 atau Senin (15/4) dengan peningkatan trafik sebanyak 16 persen.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Bisakah Bayar Tol Saat Mudik Lebaran Pakai QRIS? Begini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bahlil Ngaku IPK Kuliahnya 2,75, Candaan soal Gelar Doktor Bikin Peserta Musda Tertawa
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
Yield SBN Naik hingga 7,14 Persen, Purbaya Salahkan Konflik Timur Tengah
-
Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta
-
Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi
-
15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan
-
Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK