Suara.com - PT Hutama Karya (Persero) memberikan diskon tarif tol pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama mudik dan arus balik lebaran. Besaran diskon tol yang diberikan Hutama Karya yaitu sebesar 20 persen, di mana hanya ada dua ruas tol yang diberlakukan.
Diskon tarif tol diusulkan pada arus mudik tanggal 3 April 2024 Pukul 06.00 WIB hingga 4 April 2024 Pukul 18.00 WIB dan arus belik di tanggal 16 April 2024 Pukul 06.00 WIB hingga 17 April 2024 Pukul 18.00 WIB.
Diskon tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas dengan transaksi pembayaran jarak tarif terjauh.
"Diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk dari Gerbang To! (GT) Bakauheni Selatan, kelolaan PT Bakauheni Terbanggi Besar dan keluar di GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama kelolaan Hutama Karya atau sebaliknya; kendaraan yang masuk dari GT Palembang dan keluar di GT Prabumulih atau sebaliknya," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam media gathering di Jakarta, yang dikutip Rabu (3/4/2024)
Adapun berikut dua ruas tol JTTS yang diberlakukan diskon tol:
- Dari GT Bakauheni Seiatam ke GT Kaya Agung/Kaya Agung Utama atau sebaliknya: Kendaraan Golongan I menjadi Rp326.000,Kendaraan Golongan IIdan III menjadi Rp489.000,Kendaraan Golongan IV dan V menjadi Rp 652.000,
- Dari GT Palembang ke GT Prabumulih atau sebalikoya: Kendaraan Golongan I menjadi Rp95.000,Kendaraan Golongan II dan III menjadi Rp142.500,Keadaraan Golongan IV dan V menjadi Rp190.000,
Namun potongan tarif ini tidak berlaku apabila saat bertransaksi dengan saldo kartu Uang Elektronik (UE) tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
"Karena itu kami terus menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo dan kondisi Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berangkat serta menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan," kata Adjib.
Hutama Karya memprediksi puncak arus mudik di tol Trans Sumatera akan terjadi pada H-4 atau Sabtu (6/4) dengan peningkatan sebesar 19 persen terhadap lalu lintas Normal dan puncak arus balik pada H+3 atau Senin (15/4) dengan peningkatan trafik sebanyak 16 persen.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Bisakah Bayar Tol Saat Mudik Lebaran Pakai QRIS? Begini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri