Suara.com - Arus mudik dalam waktu dekat ini akan segera tampak di berbagai ruas jalan dan moda transportasi, sebab lebaran akan segera tiba. Untuk Anda yang menggunakan jalur darat, maka penting memahami jadwal ganjil-genap di semua jalan tol selama mudik agar tidak sampai melakukan pelanggaran.
Pengaturan lalu lintas ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang ideal untuk perjalanan, sehingga tidak ada lonjakan kendaraan di jalur tol dan membuat arus menjadi macet parah. Tujuannya sangat baik, maka diharapkan masyarakat juga menaati aturan ini agar kemaslahatan bersama dapat tercapai.
Jadwal Ganjil Genap di Semua Jalan Tol Selama Mudik
Mengacu pada informasi dari Polda Metro Jaya, jadwal ganjil genap akan diberlakukan mulai tanggal 5 April 2024 mendatang. Pemberlakuan akan dimulai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan disertakan pula jadwal pemberlakuannya.
Arus mudik, dari KM 0 hingga KM 414
- 5 sampai 7 April 2024 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
- 8 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- 9 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Arus balik, dari KM 414 hingga KM 0
- 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
- 13 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- 14 hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 08.00 WIB
Terdapat pengecualian penerapan ganjil-genap pada beberapa kondisi, yang dapat Anda cermati di bagian berikutnya.
Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap
Ada beberapa kondisi yang dapat masuk pada pengecualian. Antara lain adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Waspada! Penyakit Flu Singapura Berpotensi Makin Menular Saat Momen Mudik Lebaran 2024
- Kendaraan pimpinan lembaga negara, seperti presiden dan wakil presiden, ketua MPR, ketua DPR, dan ketua DPD, ketua MA, ketua MK, ketua KY, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian RI
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan angkutan barang
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran Tanpa Mual, Ini Jurus Jitu Lawan Mabuk Perjalanan
-
Dukung Program Mudik Gratis BUMN, ASDP Layani 800 Orang Pemudik di 3 Lintasan
-
Daftar Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Dapat Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran
-
Bisakah Bayar Tol Saat Mudik Lebaran Pakai QRIS? Begini Penjelasannya
-
Waspada! Penyakit Flu Singapura Berpotensi Makin Menular Saat Momen Mudik Lebaran 2024
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
-
Starbucks Masih Akan Tutup Tokonya di Tahun 2026, PHK Karyawan Mengintai
-
Menhub Catat 14,9 Juta Orang Naik Angkutan Umum Selama Nataru
-
Tak Sekadar Bisnis, Wook Group Dorong Pembangunan Sosial di Daerah Rawan Bencana
-
Purbaya Akui Suntikan Dana SAL Rp 276 Triliun ke Bank Belum Optimal ke Ekonomi
-
Update BBM Pertamina 1 Januari 2026: Harga Pertamax dan Dex Series Turun!
-
Menhub Soal Larangan Truk Sumbu Tiga: Bukan Matikan Bisnis, tapi Jaga Nyawa!
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
Apa Itu ROA? Kenali Fungsi dan Rumusnya untuk Menilai Kinerja Bisnis