Suara.com - Platform e-commerce Tokopedia mengumumkan berencana melakukan penyesuaian tarif kepada penjual atau seller di platformnya per 1 Mei 2024. Hal ini menyusul Shopee dan juga Lazada yang telah menaikkan biaya layanan penjual pada akhir tahun 2023,
Dikutip dari laman Seller Tokopedia, penyesuaian tersebut berlaku bagi penjual atau seller dengan level keanggotaan Power Merchant, Power Merchant Pro.
Tokopedia membebankan besaran biaya layanan yang harus dibayar seller bervariasi mulai dari 2 persen hingga 6,5 persen dari harga produk yang dijual.
Jika dilihat kembali, penyesuaian biaya layanan ini juga telah dilakukan oleh sejumlah platform belanja online atau e-commerce. Selain Tokopedia, Shopee juga sudah lebih dulu melakukan penyesuaian biaya layanan.
Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Shopee telah menaikan biaya admin penjual di lapaknya atau seller. Mengutip dari laman resmi Shopee, kenaikan admin itu akan berlaku untuk penjual kategori Non-Star atau Star+.
Besaran biaya yang dikenakan kepada penjual mulai dari 3,5 persen hingga 8,5 persen. Lazada pun menyusul dengan mengumumkan kenaikkan di pertengahan bulan Desember.
Detail perbandingan penyesuaian biaya layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada
Tokopedia telah mengkategorikan produk ke dalam 5 grup dengan rincian biaya layanan sebagai berikut:
- Kategori Grup A: 6,5 persen
- Kategori Grup B: 5,5 persen
- Kategori Grup C: 4 persen
- Kategori Grup D: 3,1 persen
- Kategori Grup E: 2 persen
Shopee mengenakan kenaikan biaya admin penjual level Star dan Star + sebagai berikut:
Baca Juga: Integrasi TiktokTokopedia Sudah Sesuai Permendag?
- Kategori A: 6,5 persen
- Kategori B: 5,5 persen
- Kategori C: 5,5 persen
- Kategori D: 4 persen
- Kategori E: 4 persen
Sementara Lazada mengenakan kenaikan biaya admin penjual menjadi:
- Kategori A: 6 persen
- Kategori B: 5 persen
- Kategori C: 5 persen
- Kategori D: 3,5 persen
- Kategori E: 3,5 persen
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok