Suara.com - Platform e-commerce Tokopedia mengumumkan berencana melakukan penyesuaian tarif kepada penjual atau seller di platformnya per 1 Mei 2024. Hal ini menyusul Shopee dan juga Lazada yang telah menaikkan biaya layanan penjual pada akhir tahun 2023,
Dikutip dari laman Seller Tokopedia, penyesuaian tersebut berlaku bagi penjual atau seller dengan level keanggotaan Power Merchant, Power Merchant Pro.
Tokopedia membebankan besaran biaya layanan yang harus dibayar seller bervariasi mulai dari 2 persen hingga 6,5 persen dari harga produk yang dijual.
Jika dilihat kembali, penyesuaian biaya layanan ini juga telah dilakukan oleh sejumlah platform belanja online atau e-commerce. Selain Tokopedia, Shopee juga sudah lebih dulu melakukan penyesuaian biaya layanan.
Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Shopee telah menaikan biaya admin penjual di lapaknya atau seller. Mengutip dari laman resmi Shopee, kenaikan admin itu akan berlaku untuk penjual kategori Non-Star atau Star+.
Besaran biaya yang dikenakan kepada penjual mulai dari 3,5 persen hingga 8,5 persen. Lazada pun menyusul dengan mengumumkan kenaikkan di pertengahan bulan Desember.
Detail perbandingan penyesuaian biaya layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada
Tokopedia telah mengkategorikan produk ke dalam 5 grup dengan rincian biaya layanan sebagai berikut:
- Kategori Grup A: 6,5 persen
- Kategori Grup B: 5,5 persen
- Kategori Grup C: 4 persen
- Kategori Grup D: 3,1 persen
- Kategori Grup E: 2 persen
Shopee mengenakan kenaikan biaya admin penjual level Star dan Star + sebagai berikut:
Baca Juga: Integrasi TiktokTokopedia Sudah Sesuai Permendag?
- Kategori A: 6,5 persen
- Kategori B: 5,5 persen
- Kategori C: 5,5 persen
- Kategori D: 4 persen
- Kategori E: 4 persen
Sementara Lazada mengenakan kenaikan biaya admin penjual menjadi:
- Kategori A: 6 persen
- Kategori B: 5 persen
- Kategori C: 5 persen
- Kategori D: 3,5 persen
- Kategori E: 3,5 persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya