Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat yang mampu secara ekonomi alias orang kaya tidak membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg. Sebab, hanya orang miskin yang bisa membeli dan menggunakan LPG 3 Kg itu.
Peringatan pemerintah ini imbas viralnya foto artis Prilly Latuconsina yang keciduk menggunakan LPG gas 3 Kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat mampu jangan sampai mengambil hak orang miskin, seperti gas LPG 3 kg.
"Janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasa lah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain," ujarnya yang dikutip, Rabu (17/4/2024).
Buntut kejadian viral ini, Kementerian ESDM mau merevisi aturan pembelian gas LPG 3 Kg yaitu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
"Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli," kata dia.
Tutuka menambahkan, pemerintah selama ini telah menjalankan aturan, di mana masyarakat perlu sertakan KTP dan KK dalam membeli LPG 3 kg. Tercatat, telah ada 161 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masuk dalam pihak boleh membeli LPG 3 kg.
"Tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya katakanlah minim atau tidak ada, nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan preventif, tidak bisa membeli," pungkas dia.
Baca Juga: Gegara Prilly Latuconsina, ESDM Bakal Ubah Aturan Pembelian 3 Kg
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan