Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Langkah ini dilakukan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ali Fikri, selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan proses eksekusi pidana dengan memindahkan terpidana, seperti Lernhard Febrian Sirait dan rekan-rekannya, ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
Ada pun amar putusan untuk 10 terpidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar
3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta
4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar
5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar
6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar
Baca Juga: Ada Bekas Suntikan Saat Sandra Dewi Datangi Kejagung, Netizen Julid: Suntik Vitamin Anti Malu?
7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta
8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta
9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta
10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar
"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Otto Hasibuan Belum Melihat Sandra Dewi Terlibat di Kasus Korupsi Harvey Moeis
-
Sandra Dewi Senyum Lepas Saat Dipanggil Kejagung, Kirdi Putra: Cuma Sandiwara
-
Pelaku Koruptor Didesak Dimiskinkan, Nasib Sandra Dewi Bisa Selamat Gegara Hal Ini
-
Sandra Dewi Sumringah Saat Diperiksa Kejagung, Publik Salah Fokus dengan Lengan: Habis Disuntik?
-
Bukti Sandra Dewi Sudah Tajir Sebelum Menikah dengan Harvey Moeis, Punya Hermes Birkin Sejak Gadis!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir