Suara.com - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah mengambil pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 melalui Bank BRI dan berencana untuk mengajukan pinjaman lagi, ada baiknya untuk mempertimbangkan hal ini dengan cermat.
Jika pinjaman sebelumnya masih belum dilunasi sepenuhnya atau masih ada sisa pembayaran yang harus diselesaikan, lebih baik untuk menahan diri terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman KUR 2024 baru melalui Bank BRI.
Pasalnya, Bank BRI telah menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran KUR 2024.
Dalam kebijakan baru ini, Bank BRI menetapkan bahwa pelaku UMKM yang telah meminjam dana KUR sebelumnya diharapkan untuk melunasi pinjaman tersebut sebelum mengajukan pinjaman baru.
Kebijakan baru ini diterapkan dengan tujuan untuk mempermudah pengendalian dan pengawasan penyaluran dana KUR 2024 oleh pihak Bank BRI.
Berikut adalah peraturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 yang diberlakukan oleh Bank BRI:
1. Penyesuaian Wilayah Kerja BRI
Mulai tahun 2024, untuk mengajukan pinjaman KUR 2024, nasabah diharuskan untuk mengikuti aturan yang sesuai dengan wilayah kerja Bank BRI tempat mereka tinggal. Hal ini berlaku baik untuk nasabah lama maupun baru. Sistem telah disesuaikan dengan kode pos wilayah Bank BRI.
Jika pencairan pinjaman dilakukan di luar wilayah kerja Bank BRI, hal tersebut akan menjadi subjek audit yang dapat mengakibatkan sanksi, baik kepada mantri maupun kepala unit.
2. Pelunasan Pinjaman Lama
Sebelum mendapatkan pinjaman baru pada tahun 2024, nasabah harus melunasi pinjaman KUR sebelumnya, meskipun mereka adalah nasabah yang lancar dalam membayar cicilan. Meskipun pembayaran cicilan dilakukan secara lancar setiap bulan, nasabah tetap harus melunasi pinjaman lama sebelum mengajukan pinjaman baru.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Tekuk PSM Makassar, Madura United Jaga Asa Lolos ke Championship Series
3. Pencairan Pinjaman Gagal karena Pelunasan Beririsan
Kegagalan pencairan pinjaman KUR 2024 bisa terjadi karena sistem tidak dapat memperbarui informasi KTP dengan cepat, yang menyebabkan pelunasan pinjaman lama beririsan atau terlalu dekat dengan pencairan pinjaman baru.
4. Tingkat Non-performing Loan (NPL)
Tingkat NPL pada sektor perkreditan, termasuk KUR 2024, sedang mengalami kenaikan. Jika tingkat NPL suatu unit kerja melebihi 5 persen selama 3 bulan berturut-turut, maka penyaluran KUR di unit BRI tersebut akan dihentikan.
5. Pinjaman Komersial atau Umum
Pengajuan KUR BRI 2024 akan ditolak jika nasabah memiliki pinjaman komersial atau umum, baik di BRI maupun bank lain.
6. Aturan Pinjaman Online dan Paylater
Pengajuan KUR BRI 2024 hanya diperbolehkan untuk pinjaman jenis modal kerja, investasi, dan konsumtif. Jenis pinjaman modal kerja dan investasi dari pinjol atau paylater tidak akan diproses.
7. Peraturan Cek Lingkungan Pengajuan
KUR BRI 2024 dapat ditolak jika tingkat pinjaman macet di suatu wilayah tinggi atau jika anggota keluarga memiliki kredit macet di BRI.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Barito Putera vs Persija Jakarta di BRI Liga 1, Segera Kick Off
-
Kondisi Terkini Skuad Persija Jakarta Jelang Hadapi Barito Putera: 8 Pemain Absen
-
Tak Perlu Repot Lagi! Begini Cara Auto Debet Iuran BPJS Kesehatan di BRI
-
Jangan Lewatkan! Promo Everbest x BRI Tawarkan Diskon Fantastis untuk Tas dan Sepatu!
-
Hasil BRI Liga 1: Tekuk PSM Makassar, Madura United Jaga Asa Lolos ke Championship Series
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto