Suara.com - Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, menekan rokok ilegal, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.
Hal ini dapat dilihat dari kenaikan tarif CHT secara rata-rata sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024 yang tidak berhasil menurunkan konsumsi rokok, tetapi sebaliknya terjadi pergeseran konsumsi ke rokok murah bahkan rokok ilegal.
Kenaikan CHT yang tinggi ini juga malah berdampak pada penurunan besaran penerimaan CHT dan tidak tercapainya target penerimaan.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Novat Pugo Sambodo, mengatakan secara teori pengenaan tarif cukai ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat. Namun, melihat fenomena penurunan penerimaan negara dari cukai rokok di tahun 2023, ini merupakan indikasi tidak efektifnya kebijakan cukai yang berlaku saat ini.
Menurutnya, tidak optimalnya penerimaan negara dapat terjadi karena perokok bersifat adaptif dan elastis terhadap harga rokok. Para perokok memilih untuk berpindah jenis rokok, seperti ke rokok dengan harga yang lebih murah, agar mereka tetap bisa merokok. Hal ini yang menyebabkan produksi rokok murah diserap oleh pasar, sehingga kenaikan tarif CHT menjadi tidak tepat sasaran. Selain itu, banyak juga terjadi kebocoran di pasaran, seperti maraknya rokok ilegal.
“Peraturan pemerintah biasanya lambat dalam merespon perubahan yang terjadi di pasar, karena proses birokrasi yang harus dijalani. Secara umum, seharusnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya harus segera merespon ini dengan hati-hati dan melihat perubahan perilaku produsen dan konsumen di masa yang akan datang,” ujarnya dikutip Selasa (23/4/2024).
Di kesempatan terpisah, Direktur Riset the Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI), Haryo Kuncoro, mengatakan bahwa menurunnya penerimaan negara dari cukai rokok merupakan konsekuensi yang diterima pemerintah akibat kebijakan kenaikan cukai rokok double digit pada tahun 2023.
“Kenaikan tarif (cukai) justru semakin menekan penerimaan negara. Penerimaan cukai yang turun akibat kenaikan tarif menunjukkan titik optimal tarif sudah tercapai,” katanya
Haryo memaparkan kenaikan cukai rokok secara agresif mendorong permasalahan baru, yakni terjadinya pergeseran perilaku konsumen dalam mengonsumsi rokok ke harga yang lebih murah atau bahkan rokok ilegal.
Baca Juga: Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!
“Fenomena ini menjadi keniscayaan dan konsumen rokok kerap melakukan substitusi,” ucapnya.
Saat ini, rokok dengan harga lebih murah dan golongan cukai lebih rendah menjadi lebih diminati oleh para perokok yang dijual di warung kelontong alias warung Madura. Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa semakin banyaknya konsumsi rokok yang lebih murah, maka semakin menunjukkan tidak efektifnya kebijakan yang berlaku untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara
-
Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?