Suara.com - Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam disampaikan Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.
Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah melakukan klarifikasi terkait imbauannya agar pengusaha warung Madura mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (27/4/2024), Arif Rahman Hakim menyatakan bahwa Kemenkop UKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Di mana tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura buka 24 jam.
“Dalam Perda itu, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” jelas Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kemenkop UKM.
Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” lanjutnya.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” ungkap Arif Rahman Hakim.
PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Baca Juga: Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Ditegaskannya Kemenkop UKM tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk beroperasi 24 jam karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.
Kemenkop UKM juga menyatakan akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
Dan Sekretaris Kemenkop UKM membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau ritel modern lainnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Termasuk dalam warung UMKM misalnya adalah toko-toko kelontong yang dalam bahasa Jawa disebut sebagai toko mracangan. Warung atau toko kecil ini menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari. Kelengkapannya beragam, ada yang dilengkapi penyediaan bahan pangan segar seperti sayur-sayuran, buah-buahan, bumbu dapur, sampai telur, dan daging.
Berita Terkait
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
PLTMH Kedungrong Andalkan Sungai Kalibawang Terangi Puluhan Rumah
-
Jakarta Fair 2026 Bidik Transaksi Tembus Rp8 Triliun
-
Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor