Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan rincian tarif listrik untuk Mei 2024. Tarif ini dapat dilihat di situs resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN), web.pln.co.id.
Dalam situs resmi PLN, tarif listrik untuk satu triwulan telah disusun. Mei sendiri masuk dalam triwulan kedua 2024 sehingga tarif listriknya digolongkan pula dalam penetapan April-Juni.
Dengan kata lain, Mei ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Harganya akan sama dengan tarif yang berlaku April lalu.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik ada empat, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024, pemerintah menggunakan realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Kemudian digunakan pula kurs sebesar Rp15.580,53/US$, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ucap Jisman dalam keterangan resmi PLN, dikutip Kamis (2/5).
Lebih lanjut, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Kelompok yang termasuk di dalam golongan tersebut ialah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Rincian Tarif Listrik April-Juni 2024
Baca Juga: Peningkatan Penggunaan SPKLU PLN saat Mudik Lebaran di Sulawesi Melesat 300 Persen
1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai