Suara.com - Pemerintah berencana memperpanjang Harga Gas Bumi untuk industri tertentu (HGBT) diperpanjang yang habis masa waktunya di 2024 ini. Kekinian, pemerintah mematok harga gas bumi untuk industri tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan, produsen gas bumi akan terus terlibat dalam kebijakan HGBT jika diperpanjang, sebab itu pemerintah perlu mempertimbangkan keekonomian harga gas dengan biaya produksi gas dari setiap sumur gas.
"Kita mau supplier ini kan berkelanjutan dengan demikan tolong dalam membuat kebijakan HGBT yang nggak salah habis tahun ini, untuk kebijakan baru itu tolong dipertimbangakan keekonomian," ujarnya yang dikutip, Selasa (7/5/2024).
Marjolijn menyebut, dalam memproduksi gas bumi Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKs) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah menghitung bersama biaya operasional dan harga gas yang sesuai, pertimbangan keekonomian harga gas sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi gas bumi.
"Sebenarnya keekonomian dipantau sangat dekat oleh pemerintah. Kan kalian tahu ya kalau hulu migas itu mulai dari tahap awal itu selalu kita bekerja samanya dengan Skk Migas dan Ditjen Migas dengan pengetahuan mereka yanh baik menegnai cost, maka tolong lah kebijakan HGBGT ini mempertimbangkan hal itu, Sehingga baik supplier itu bisa jalan terus kan karena keekonmian tidak terganggu tetapi juga hilirnya dapat harga yang baik," jelas dia.
Marjoljin bilang, seharusnya HGBT menjadi salah satu hal yang dibicarakan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Bagaimana itu kebijakan ya itu yang harusnya dibicarakan di depan setelah 2024 ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri. Salah satu pertimbangannya adalah pengaruhnya terhadap biaya produksi.
Diketahui, kebijakan itu merujuk pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi 7 kelompok industri. Yakni, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Baca Juga: Ada 128 Cekungan Potensi Migas Indonesia, Setengahnya Peluang Bagi Generasi Muda: Mari Siapkan SDM!
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tebar Kebaikan Sesama, Ribuan Mitra Gojek Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia
-
BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar dan Aman
-
Peringatan dari Iran: Harga Minyak Dunia Akan Tembus 200 dolar AS per Barel
-
Kementerian ESDM: Pengujian B50 Diprediksi Rampung Maret Ini
-
DPR Sepakat Tunjuk Friderica Widyasari Sari Jadi Ketua DK OJK
-
PLTS Terapung Karangkates Siap Pasok Listrik 100 Ribu Rumah
-
Fenomena Panic Buying BBM Hantui Daerah-daerah, Apa Pemicu dan Dampaknya?
-
OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli
-
PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern