Suara.com - Pemerintah berencana memperpanjang Harga Gas Bumi untuk industri tertentu (HGBT) diperpanjang yang habis masa waktunya di 2024 ini. Kekinian, pemerintah mematok harga gas bumi untuk industri tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan, produsen gas bumi akan terus terlibat dalam kebijakan HGBT jika diperpanjang, sebab itu pemerintah perlu mempertimbangkan keekonomian harga gas dengan biaya produksi gas dari setiap sumur gas.
"Kita mau supplier ini kan berkelanjutan dengan demikan tolong dalam membuat kebijakan HGBT yang nggak salah habis tahun ini, untuk kebijakan baru itu tolong dipertimbangakan keekonomian," ujarnya yang dikutip, Selasa (7/5/2024).
Marjolijn menyebut, dalam memproduksi gas bumi Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKs) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah menghitung bersama biaya operasional dan harga gas yang sesuai, pertimbangan keekonomian harga gas sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi gas bumi.
"Sebenarnya keekonomian dipantau sangat dekat oleh pemerintah. Kan kalian tahu ya kalau hulu migas itu mulai dari tahap awal itu selalu kita bekerja samanya dengan Skk Migas dan Ditjen Migas dengan pengetahuan mereka yanh baik menegnai cost, maka tolong lah kebijakan HGBGT ini mempertimbangkan hal itu, Sehingga baik supplier itu bisa jalan terus kan karena keekonmian tidak terganggu tetapi juga hilirnya dapat harga yang baik," jelas dia.
Marjoljin bilang, seharusnya HGBT menjadi salah satu hal yang dibicarakan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Bagaimana itu kebijakan ya itu yang harusnya dibicarakan di depan setelah 2024 ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri. Salah satu pertimbangannya adalah pengaruhnya terhadap biaya produksi.
Diketahui, kebijakan itu merujuk pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi 7 kelompok industri. Yakni, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Baca Juga: Ada 128 Cekungan Potensi Migas Indonesia, Setengahnya Peluang Bagi Generasi Muda: Mari Siapkan SDM!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Insentif Fiskal Jadi Motor Ekonomi 2026, Sektor Properti Ikut Tawarkan Bebas PPN
-
Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?
-
Saham PWON Terus Terbang 8,72%, Manajemen Buka Suara
-
Sumber Kekayaan Pasangan Patricia Schuldtz, Sukses di Balik Bisnis Keluarga Cendana
-
IHSG Stabil di Level 9.000, Saham BUMI Hingga SOHO Menguat Drastis
-
Kurs Uang Rial Ambruk 1.457.000 rial per Dolar AS, Nilainya Jauh di Bawah Rupiah
-
Airlangga Ingatkan Jagung Tak Sekadar Pangan, Harus Seimbang untuk Pakan dan Industri
-
Jadwal Lengkap Penerbitan Sukuk Ritel dan SBN 2026
-
Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun
-
Ekspor Venezuela Meluncur, Tren Kenaikan Harga Minyak Terhenti