Suara.com - Pemerintah berencana memperpanjang Harga Gas Bumi untuk industri tertentu (HGBT) diperpanjang yang habis masa waktunya di 2024 ini. Kekinian, pemerintah mematok harga gas bumi untuk industri tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan, produsen gas bumi akan terus terlibat dalam kebijakan HGBT jika diperpanjang, sebab itu pemerintah perlu mempertimbangkan keekonomian harga gas dengan biaya produksi gas dari setiap sumur gas.
"Kita mau supplier ini kan berkelanjutan dengan demikan tolong dalam membuat kebijakan HGBT yang nggak salah habis tahun ini, untuk kebijakan baru itu tolong dipertimbangakan keekonomian," ujarnya yang dikutip, Selasa (7/5/2024).
Marjolijn menyebut, dalam memproduksi gas bumi Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKs) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah menghitung bersama biaya operasional dan harga gas yang sesuai, pertimbangan keekonomian harga gas sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi gas bumi.
"Sebenarnya keekonomian dipantau sangat dekat oleh pemerintah. Kan kalian tahu ya kalau hulu migas itu mulai dari tahap awal itu selalu kita bekerja samanya dengan Skk Migas dan Ditjen Migas dengan pengetahuan mereka yanh baik menegnai cost, maka tolong lah kebijakan HGBGT ini mempertimbangkan hal itu, Sehingga baik supplier itu bisa jalan terus kan karena keekonmian tidak terganggu tetapi juga hilirnya dapat harga yang baik," jelas dia.
Marjoljin bilang, seharusnya HGBT menjadi salah satu hal yang dibicarakan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Bagaimana itu kebijakan ya itu yang harusnya dibicarakan di depan setelah 2024 ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri. Salah satu pertimbangannya adalah pengaruhnya terhadap biaya produksi.
Diketahui, kebijakan itu merujuk pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi 7 kelompok industri. Yakni, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Baca Juga: Ada 128 Cekungan Potensi Migas Indonesia, Setengahnya Peluang Bagi Generasi Muda: Mari Siapkan SDM!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun