Suara.com - Langkah-langkah menuju pengadaan barang dan jasa secara elektronik tengah dipersiapkan Kota Tarakan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Bustan, Penjabat Wali Kota Tarakan menyatakan bahwa sistem elektronik ini diharapkan mampu memberikan efisiensi dalam proses. Sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik di Kota Tarakan.
"Pelaksanaan secara elektronik sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah,” jelas Bustan, Penjabat Wali Kota Tarakan, di Tarakan pada Jumat (10/5/2024).
“Dimulai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, pekan ini. Salah satu tujuannya untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan beralih dari metode manual ke elektronik," lanjutnya.
Penjabat Wali Kota Tarakan ini menyatakan bahwa pengadaan elektronik didasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya menggunakan sistem informasi elektronik.
Sekaligus sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pergeseran ke pengadaan elektronik tidak hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang mendukung perekonomian lokal,” ujar Bustan.
Dengan menggunakan sistem elektronik, proses kontrak barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien, serta memudahkan dalam memantau pelaksanaan dan tender.
Tidak kalah penting, melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang.
Baca Juga: Dekranas Siapkan UMKM Binaannya Mendunia
Juga ditegaskan bahwa kepala asisten memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti paket-paket yang perlu dialihkan dari manual ke elektronik dalam waktu enam bulan.
“Kami juga sadar akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, oleh karena itu kami menyambut baik jika terdapat temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” pungkas Penjabat Wali Kota Tarakan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Dukung UMKM dan Pariwisata, Bajaj Maxride Jadi Solusi Mobilitas Baru di Jogja
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Makin Mudah, Begini Cara Beli Barang dari Luar Negeri untuk Pelaku Usaha
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera